Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu, Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen dan Cara Ceknya

21 April 2024, 08:38 WIB
Update Daerah yang Sudah Cairkan THR TPG 100 Persen dan Cara Ceknya/ ANTARA/Yusuf Nugroho /


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen.

Pemberian THR TPG 100 persen ini sesuai PP No. 14/2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024

Komponen THR 2024 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Berdasarkan PP tersebut, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun anggaran 2024, diketahui aturan sebagai berikut :

a. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

b. Adapun guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil) dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

"Alhamdulillah di daerah saya THR yg 2023 50% sudah cair sebelum lebaran, dan untuk tambahan THR 100% Thn 2024, sudah mendapat informasi dari dinas terkait akan cair setelah sertifikasi triwulan 1 tahun 2024. Semua tergantung daerah masing masing, ada yg mengurusnya sehingga bisa cair karena itu memang bantuan dari dana pusat, jadi daerah yang tidak mengurusnya maka dana tersebut tidak akan cair," tulis nitizen lainnya.

Daerah yang Sudah Mencairkan THR TPP 100 Persen

Daerah yang telah melakukan pencairannya adalah Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat Tingkat SMA yang telah cair tanggal 18 April 2024.

Selain itu pencairan 100% TPG untuk guru dan dosen juga dilakukan di Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Hal serupa juga dirasakan para PNS dan PPPK di Dumai, Riau.

Baca Juga: Astaga Kabar Buruk Bagi Honorer! Inilah Surat Edaran Dari BKN Terkait Tenaga Non ASN

Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi 100 persen, dilansir dari channel Youtube Budi Wijaya Guru :

1. Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan

2. Nias Barat

3. Bangkalan, Provinsi Jawa Timur

4. Maluku Tengah

5. Sulawesi Tenggara

6. Kota Bekasi

7. Sulawesi Barat

8. Kabupaten Muara Enim

9. Kabupaten Purwakarta

10. BJM

11. Mabar

12. Purworejo

13. Kutai Kartanegara

14. Cianjur

Cara cek apakah daerah anda menganggarkan THR TPP 100 Persen

Nah bagaimana dengan daerah anda? jika ingin mengetahui apakah daerah anda 100% TPG untuk guru dan dosen bisa tanyakan di bagian keuangan BPKD daerah masing-masing.

Anda juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja

"Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan Bapak/Ibu, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat. Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, akan disampaikan secara resmi kepada dinas/OPD terkait. Mohon Bapak/Ibu berkenan menunggu," salah satu jawaban dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler