Bukan TPG 2024, Tunjangan Rp750 Ribu Siap Dicairkan untuk Guru yang Terdaftar di Dapodik

17 April 2024, 19:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim


PORTAL SULUT - Kabar gembira, para guru yang terdaftar di Dapodik akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp750 ribu di bulan April ini.

Pemberian tunjangan ini sudah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023. Selain terdaftar di Dapodik, ada syarat lain yang wajib dipenuhi para guru.

Apa saja kriteria guru penerima tunjangan Rp750 ribu?

Dilansir dari Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut adalah kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan diluar TPG 2024.

Baca Juga: Terbanyak di Sumatera Selatan, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Musi Banyuasin

1. Status Guru ASN di daerah di bawah Kementerian;

2. Sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar sudah terdaftar pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Minimal lulusan S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa;

7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan;

8. Terdaftar aktif pada Dapodik

Guru yang memenuhi kriteria di atas akan menerima uang tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Baca Juga: Tok..Tok.. PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Pensiunan PNS Auto Senang

Pembayaran uang tambahan penghasilan ini akan dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Berikut jadwalnya:

- Triwulan IV cair bulan November;

- Triwulan III cair bulan Oktober;

- Triwulan II cair bulan Juli; dan

- Triwulan I cair bulan April.

Apakah anda termasuk? ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler