PORTAL SULUT - Jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 masih jadi tanda tanya.
Belum pastinya jadwal pencairan TPG ini menjadi kegalauan para guru, khususnya bagi pemilik kode 02 atau Tidak valid di Info GTK.
Sambil menunggu jadwal pencairan, ternyata ada kabar gembira untuk para guru bersertifikasi, baik PNS, PPPK maupun tenaga Non ASN.
Pasalnya, sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.
Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
Baca Juga: Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.
Berikut rincian TPG untuk PNS
Golongan I
Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III (Penata)
Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Berikut rincian TPG untuk PPPK
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***