Belum Valid Karena Beban Mengajar, Ini Solusi Agar TPG 2024 Mencair Awal April

28 Maret 2024, 04:35 WIB
Belum Valid Karena Beban Mengajar, Ini Solusi Agar TPG 2024 Mencair Awal April /


PORTAL SULUT - Permasalahan belum tercukupinya beban mengajar banyak dikeluhkan para guru. Ini mengakibatkan munculnya kode 02 pada akun Info GTK.

"Belum Valid Karena Beban Mengajar.. Padahal Sudah 24 jam. Bagaimana solusinya ya bapak ibu hebat," tulis salah satu guru di grup Info Sertifikasi 2024.

Diketahui, beban jam mengajar seorang guru dalam ketentuan harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.

Jika jumlah minimal jam mengajar tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan data Info GTK tidak valid.

Tidak validnya info GTK dapat membuat tunjangan sertifikasi tidak cair.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Beri Info Mendaftar Pendataan Non ASN 2024

Lantas bagaimana solusinya?

Kekurangan jam mengajar ini akan muncul pada Info GTK kode 02 atau tidak valid.

Dari beberapa sumber, umumnya ada 4 hal yang menyebabkan info GTK tidak valid:

- Beban mengajar di Dapodik belum mencapai 24 jam mengajar linear.

- Kelengkapan data pada Dapodik berbeda dengan BKN.

- Keaktifan guru belum diaktifkan atau belum dicentang.

- Sudah memenuhi syarat mengajar tapi terbaca belum mencapai 24 jam di sistem Info GTK.

Adapun solusinya adalah:

- Jika beban mengajar pada dapodik belum mencapai ketentuan, yaitu 24 jam mengajar linear, maka guru harus memperbaiki data pada aplikasi dapodik.

- Jika terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.

- Dan jika info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.

Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.

Permasalahan terkait perubahan jam mengajar ini dijawab oleh Kemendikbud melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru yang tidak memenuhi 24 jam per minggu akan diberi tugas tambahan.

Tugas tambahan dapat berupa penunjukan sebagai koordinator project. Tugas ini nantinya akan disetarakan dengan 2 JP.

Baca Juga: Alhamdulillah SKTP Terbit, Ini Waktu Pencairan TPG 2024, Cek Kode di Info GTK Sekarang

Apabila jam mengajar masih kurang setelah tugas tambahan diberikan, maka guru tersebut dianggap telah memenuhi 24 JP apabila ia telah memenuhi 24 JP dalam kurikulum 2013.

"Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu,” tulis pihak Kemendikbud.

Lantas bagaimana jika masih ada kode 02 meski jam mengajar sudah terpenuhi?

Kemendikbud melalui puslapdik.kemdikbud.go.id memberi solusi terkait masalah tersebut.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi DapodiknyaCek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data DapodikPastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas”," kata puslapdik.

Nah tunggu apalagi segera hubungi operator dapodik sekolah agar TPG cair tepat waktu.*****

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler