Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar

2 Maret 2024, 06:35 WIB
Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar /tabessby.jatim.polri.go.id

PORTAL SULUT - Serentak di seluruh Indonesia, mulai 4 Maret 2024, Kepolisian RI menggelar operasi keselamatan 2024.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Ada 11 sasaran khusus pada operasi keselamatan 2024 ini, yakni:

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: PNS Kaget Kenaikan Gaji 8 Persen Januari Februari Belum Masuk, Ini Kata Pemerintah

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Selama operasi keselamatan berlangsung, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara mulai dari SIM hingga STNK.

Jika tidak, maka pelanggaran akan terkena sanksi penilangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler