PNS Kaget Kenaikan Gaji 8 Persen Januari Februari Belum Masuk, Ini Kata Pemerintah

- 2 Maret 2024, 06:14 WIB
PNS Kaget Kenaikan Gaji 8 Persen Januari Februari Belum Masuk, Ini Kata Pemerintah
PNS Kaget Kenaikan Gaji 8 Persen Januari Februari Belum Masuk, Ini Kata Pemerintah /Tim TP/

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menaikkan gaji 8 persen kepada PNS dan PPPK mulau Januari 2024. Namun karena regulasi, maka untuk kenaikan gaji Januari dan Februari baru akan dibayarkan pada bulan Maret 2024 dalam bentuk rapel.

Sayangnya, menurut sejumlah PNS, rapel kenaikan gaji Januari dan Februari belum diterima meski gaji bulan Maret sudah cair.

Lantas kapan rapel Januari dan Februari akan dibayarkan?

Dikutip dari kemenkeu.go.id, implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen.

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H/2024 M di Kupang

Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru.

Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x