SEGERA MENDAFTAR Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah

26 Januari 2024, 15:06 WIB
SEGERA MENDAFTAR Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah /

PORTAL SULUT - SEgera mendaftar untuk menjadi kandidat penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2024.

Kabar gembira untuk para guru di bawah Kementerian Agama. Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2024 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-1.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA.

Baca Juga: PENGUMUMAN Pendaftaran Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah DIBUKA!

Nah dalam rangka penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2024, ada beberapa hal yang wajib diketahui.

Dikutip dari instagram Direktorat GTK Madrasah, berikut kami sampaikan beberapa hal penting yang perlu diketahui.

1. Pengajuan kandidat penerima tunjangan insentif dilakukan pada tanggal 26 Januari- 5 februari 2024

2. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data antara lain:

a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);

b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);

c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);

d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);

e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).

3. Penarikan kandidat penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024

4. Ketentuan penetapan penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus sesuai dengan Juknis yang berlaku.

Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Nama-nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Prioritas PPPK 2024

Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa guru diharapkan melakukan pemutakhiran data pribadi terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan.

Hal ini tentu untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menjadikan kendala di kemudian hari saat proses pencairan dilakukan oleh penerima tunjangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler