PORTAL SULUT - Salah satu keluhan dari guru saat akan melakukan pengisian kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah munculnya tulisan Your Account has Been Disabled.
Apa arti dan solusinya?
Your Account has Been Disabled berarti Akun Anda dinonaktifkan.
Baca Juga: Terkendala Cek Data Diri Pada Halaman Pengelolaan Kinerja Guru PMM, Ini Solusinya
Lantas apa solusinya?
Terlebih dahulu anda bisa melakukan langkah ini:
1. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil. Coba muat ulang halaman atau tutup dan buka kembali browser / ponsel Anda untuk memastikan tidak ada masalah koneksi.
2. Hapus riwayat internet browser atau cache pada aplikasi Merdeka Mengajar Anda
Namun jika tetap tidak bisa, harap untuk menghubungi tim Helpdesk Akun belajar.id melalui tombol ‘Butuh Bantuan’.
Penting diingat, data yang dikirimkan adalah data dari pemilik Akun yang ditangguhkan (bukan data pelapor) dan tidak boleh diwakilkan.
Data yang harus dilampirkan yaitu:
- Tangkapan layar (screenshot) atau rekaman video (screenrecord) bahwa akun telah dinonaktifkan karena pelanggaran terkait.
- Username akun belajar.id milik pengguna yang akunnya ditangguhkan (contoh: test@belajar.id)
- NIK pemilik akun yang ditangguhkan (atau yang diwakilkan saat pelaporan)
- Email pribadi yang terdaftar di Dapodik. Pastikan email pribadi tersebut masih aktif digunakan dan dapat menerima email balasan dari tim Helpdesk Akun belajar.id
Pelaporan akan diproses lebih lanjut dalam waktu 3x24 jam hari kerja sejak seluruh data telah dilengkapi.
Catatan untuk pelaporan yang diwakilkan:
- Apabila akun yang ditangguhkan adalah milik Peserta Didik, harap untuk menginformasikan ke Operator atau Admin atau Kepala Sekolah untuk melakukan pelaporan. Pelaporan bisa diwakilkan jika yang mengalami penangguhan akun adalah Peserta Didik dengan melampirkan NISN Peserta Didik.
- Apabila Admin atau Operator Sekolah mewakili Kepala Sekolah dalam melaporkan kendala Akun belajar.id ditangguhkan, harap untuk melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang diwakilkan serta kop surat dan cap resmi dari Satuan Pendidikan Anda.
Untuk lengkapnya KLIK DI SINI.
Semoga bermanfaat.***