Penyandang Disabilitas Jember Tuntut Keadilan PPPK 2023! BKPSDM Jember Angkat Tangan

29 Desember 2023, 06:06 WIB
Penyandang Disabilitas Jember Tuntut Keadilan PPPK 2023! BKPSDM Jember Angkat Tangan /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember memberikan penjelasan terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Wabil khususnya terkait dengan nasib Kusbandono, Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

Dan Eko Puji Purwanto, pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca), yang menyatakan tidak lolos seleksi meskipun merasa berhasil melampaui nilai ambang batas.

Baca Juga: 29 Desember 2023 Info GTK Masih Kode 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair

Sebagai latar belakang, keduanya merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dan merasa mengalami diskriminasi dalam seleksi tersebut.

Dalam tuntutannya, Kusbandono dan Eko Puji Purwanto menuntut keadilan kepada Menpan RB, Panselnas PPPK dan PNS, serta Bupati Jember.

Pada 26 Desember 2023, keduanya mengirimkan tuntutannya kepada BKN Regional II Jawa Timur, Ombudsman, hingga Presiden RI.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Suko Winarno, memberikan penjelasannya.

Menurutnya, Kusbandono melamar pada jabatan PPPK yang regulasinya menggunakan Kemenpan RB nomor 652 tahun 2023, yang berlaku untuk umum tanpa membedakan peserta disabilitas maupun non-disabilitas.

Suko Winarno menjelaskan bahwa nilai ambang batas yang ditetapkan juga berlaku untuk semua peserta, tanpa ada pengecualian untuk peserta disabilitas.

"Nilai ambang batas ini berlaku baik itu peserta disabilitas atau bukan (non disabilitas)," kata Suko Winarno.

Sementara itu, nilai ambang batas untuk peserta disabilitas diatur oleh Kemenpan nomor 651 untuk rekrutmen CPNS.

Dalam penjelasannya, Suko Winarno menyampaikan bahwa Kusbandono gagal pada perolehan nilai kompetensi teknis dengan nilai total 344, sedangkan nilai ambang batasnya adalah 434.

Meskipun terdapat kelebihan nilai pada bagian Sosiokultural dan wawancara, namun perolehan nilai pada kompetensi teknis tidak mencapai ambang batas.

Lebih lanjut, Suko Winarno menekankan bahwa Pemkab Jember tidak memiliki kewenangan terkait penentuan kelulusan peserta PPPK.

Keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hasil dari panitia seleksi nasional.

Suko Winarno juga menjelaskan bahwa tes dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sehingga pergerakan nilai dapat dipantau secara real-time dan dapat diakses di YouTube.

Baca Juga: Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya

Dengan penjelasan ini, BKPSDM Pemkab Jember berupaya memberikan klarifikasi terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.

Pemkab menegaskan bahwa keputusan kelulusan didasarkan pada ketentuan regulasi yang berlaku dan hasil tes yang objektif.

Hal ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait proses seleksi tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler