DIUNDUR, Ini Jadwal Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024

27 Desember 2023, 07:22 WIB
DIUNDUR, Ini Jadwal Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024 /


PORTAL SULUT - Tahapan KIP Kuliah 2024 resmi dibuka. Pada bulan Desember ini, pemerintah sudah mulai melakukan rekrutmen relawan KIP Kuliah 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka bersamaan dengan dimulainya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, yakni pada 14 Februari 2023.

Nah bagi yang ingin mendaftar, pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024 diundur.

Baca Juga: Alhamdulilah Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024

DTKS adalah basis data yang dijadikan rujukan dalam pendaftaran KIP Kuliah. Berikut hal yang wajib diketahui.

1. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat

2. Pendaftarn dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id

3. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.

4. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.

5. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS gratis biaya UTBK dan diprioritaskan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Tidak semua calon atau mahasiswa dapat mendaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah. Terdapat beberapa syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjadi calon peserta KIP.

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik.

- Mahasiswa mempunyai Kartu KIP.

- Mahasiswa terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

- Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Apabila seorang calon penerima tidak memenuhi syarat-syarat di atas, mereka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah ketika memiliki ketentuan yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler