Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023, Pansel Kemenag: Setelah...

23 Desember 2023, 06:02 WIB
Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. Kapan pengumuman PPPK Kemenag 2023? /


PORTAL SULUT - Hasil PPPK Guru 2023 telah diumumkan, lantas kapan pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023?

Sama seperti PPPK Guru, peserta PPPK Kemenag 2023 juga mulai gelisah menunggu pengumuman kelulusan.

Seperti diketahui pada seleksi PPPK Kemenag 2023 ini ada beberapa tes yang harus dilalui yakni Seleksi Kompetemsi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Baca Juga: Daftar Nama-nama yang Lulus PPPK Guru 2023 Pemkot Kotamobagu

Lantas bagaimana cara menghitung nilai akhir?

Sesuai pengumuman, porsi teknis adalah 50:50

180 : Nilai maksimal Moderasi Beragama

450 : Nilai maksimal Kompetensi Teknis

Nah banyak peserta yang bertanya-tanya bagaimana perhitungan nilai akhir PPPK Kemenag 2023?

Dikutip dari instagram @casnkemenag, rumus perhitungannya adalah:

Nilai SKTT = ((Nilai SKTT/180) x 450) x 50 %

Sementara nilai akhir teknis = (Nilai Seleksi Kompetensi Teknis x 50) + Nilai SKTT

Total nilai = Nilai Akhir Teknis + Manajerial + Sosiokultural + Wawancara.

Nah sebelum diumumkan, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

Baca Juga: Cak Imin Kerap Ucapkan Slepet di Debat Cawapres, Terungkap Ternyata Ini Artinya

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Siapa yang Lulus dan Tak Lulus?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Lantas kapan diumumkannya?

Pantia PPPK Kemenag 2023 menjelaskan nilai masih diolah oleh BKN.

"Saat ini datanya masih diolah BKN," kata Instagram @casnkemenag.

Terbaru saat menjawab pertanyaan peserta kapan pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023, Instagram @casnkemenag menjawab "setelah pariwara berikut," tulisnya.

Peserta wajib memantau di instagram @casnkemenag KLIK DI SINI dan link pengumuman KLIK DI SINI serta di CASN Kemenag KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler