CEK Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Arti Kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3

18 Desember 2023, 20:14 WIB
Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Arti Kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 /


PORTAL SULUT - Hasil kelulusan PPPK Guru 2023 sudah diumumkan hingga tanggal 22 Desember mendatang.

Dipastikan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tak serentak.

Ada instansi yang akan mengumumkan terlebih dahulu sebelum tanggal 22 Desember 2023, mungkin salah satunya instansi anda.

Baca Juga: Terjawab Rumus Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023, Cek Saingan dan Jadwal Pengumuman Kelulusan

Sebelumnya, Panselnas mengumumkan penundaan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.

Dalam SIARAN PERS Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023, BKN menjelaskan jika pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023, saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Berikut cara cek hasil seleksi atau pengumuman PPPK Guru 2023:

1. Melalui SSCASN

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk"

2. Cek di website masing-masing BKD.

3. Cek di medsos instansi yang dilamar.

Bagi yang lulus langsung akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengurusan Nomor Induk (NI) PPPK 2023.

Sementara bagi yang tak lulus masih ada peluang mengikuti seleksi PPPK 2024 nanti.

Baca Juga: CEK HARI INI, 3 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

Sebelum mengecek, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam
jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari
lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam
jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi
dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang
dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Siapa yang Lulus dan Tak Lulus?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler