Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Ada Aturan Baru SKB CPNS 2023, PESERTA WAJIB TAHU

23 November 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi tes CPNS /Antara/Fransisco Carolio


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 tak serentak.

Hingga batas akhir pengumuman tanggal 22 November 2023, sudah ada instansi yang mengumumkan hasil SKD. Namun ada kuha yang belum mengumumkan.

Nah sembari menunggu pengumuman hasil SKD, ada aturan baru nih pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Pendamping Lokal Desa (PDL) 2023 Provinsi Sumatera Selatan, DICARI 129 Orang

Peserta CPNS wajib tahu.

Seperti diketahui, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2023 berakhir pada tanggal 22 November 2023, kemarin.

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan adalah Kemenag.

Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2023 di pengumuman kemenag.go.id.

Lantas bagaimana dengan instansi lain?

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta, BKN dalam akun instagramnya menuliskan jika masih ada instansi yang melangsungkan ujian.

"Masih ada yg ujian, salah satunya di BKN Pusat msh berlangsung ujian SKD/Selkom," tulis BKN dalam istagramnya @bkngoidofficial.

Terpantau dari BKN Pusat, hari ini masih ada Live Score Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham Tilok Mandiri Poltekim Tangerang - 23 November 2023.

Lantas kapan pengumumannya?

Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Sambil menunggu pengumuman, berikut ini arti kode pada kolom pengumuman hasil SKD CPNS 2023 yaitu:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak
mengikuti SKB;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak
berhak mengikuti SKB;

c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.

Baca Juga: Provinsi Jambi Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa (PDL) 2023, DICARI 24 Orang, Ini Syaratnya

Peserta wajib tahu, meski memenuhi passing grade, tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.

Ada 2 cara mengecek apakah anda lulus atau tidak.

1. Melalui SSCASN

- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar, pilih “Login”

- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

2. Laman resmi instansi masing-masing.

Aturan Baru SKB

Kini ada aturan baru pelaksanana SKB. Ini terlihat dari pengumuman pada CPNS Badan Intilejen Nasional (BIN).

Dalam surat nomor 5/panselcpns2023 dijelaskan ada aturan soal perubahan bobot nilai SKB BIN.

Berikut aturannya:

Aturan baru SKB CPNS BIN 2023

Bagaimana dengan instansi lain? Tunggu pengumuman tiap instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler