Denda Rp1 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Jakarta

10 September 2020, 21:47 WIB
:ILUSTRASI Masker.* /Pixabay/vperemencom/ /

PORTAL SULUT - Diterapkannya PSBB di DKI Jakarta berimbas pada penerapan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin sanksi denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan sudah mulai berjalan. Data pelanggaran akan dicatat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).

"Sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Jak APD Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Gempa di Talaud Empat Rumah Dilaporkan Alami Kerusakan

Satpol PP, kata dia, sudah menginput data pelanggaran ke aplikasi JAK APD sejak Senin 7 September 2020 lalu. Namun demikian data yang diinput ke dalam aplikasi adalah pelanggaran pertama sehingga belum ada yang terkena denda progresif.

Bila nama yang sudah ada di dalam data terbukti melakukan pelanggaran lagi, barulah orang tersebut bisa dikenakan sanksi progresif.

"Kalau denda progresif itu menunggu orang itu melakukan pelanggaran setelah kita data yang pertama. Jadi kalau orang itu tidak melakukan pelanggaran ulang belum ada ada yang kena pelanggaran progresif, belum ada," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu yang Merubah Lambang Garuda Pancasila, Ini Faktanya

Dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur sanksi bagi orang yang tidak memakai masker di tempat umum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit atau denda Rp250 ribu.

Bila pelanggaran berulang satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Bila pelanggaran berulang dua kali maka kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp750 ribu. Terakhir, bila pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya maka kerja sosial 240 menit atau denda Rp1 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler