Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?

19 Oktober 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS? /tangkap layar

PORTAL SULUT – Melansir dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Berdasrakan rilis edaran di laman Badan Kepagawaian Nasional ( BKD), bahwa tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK adanya masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 18 hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Tetap Rendah Hati Meski 9 Shio Ini Jadi Bos Besar, Kata Astrologi Cina

Oleh karenanya para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Bila pelamar merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman, yaitu 19 hingga 21 Oktober 2023., kemudian jawab sanggah oleh panitia akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN, artinya pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen yang sudah dikirim.

Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
  2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
  3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
  4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.
  5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi
  6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Baca Juga: Rezeki Subur Hidup Makmur Di Bulan November Desember Tahun 2023, inilah 5 Weton Panen Kebaikan

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus seleksi administrasi.

     1.Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

  1. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

Baca Juga: Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

  1. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Namun ada beberapa hal yang perlu diingat oleh peserta calon PPPK 2022 saat melakukan sanggahan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk menawar keputusan panitia melainkan untuk meyakinkan verivikator bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPPK P3K Kemenag 2023.

Untuk meyakinkan verivikator peserta dapat menambahkan kalimat berupa alasan yang bisa menjelaskan bahwa situasi atau kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.

Tata cara pengajuan sanggah hasil tes seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pelamar harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya
  3. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahan kamu.
  4. Apabila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler