Bagaimana Cara dapat Pulsa Rp150 Ribu dari Pemerintah?

6 September 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Mulai September ini Pemerintah memberikan tunjangan biaya pulsa sebesar Rp400 ribu untuk PNS, Rp150 ribu per bulan untuk madsuyarakat dan mahasiswa.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan.
Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

Baca Juga: Wanita Terkaya di Dunia, Hartanya Rp999 Triliun
"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," kata Rahayu, Minggu 6 September 2020.

Siapa saja yang dapat?

Rahayu menjelaskan tunjangan biaya pulsa akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Contoh untuk masyarakat, seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

Baca Juga: Doa Sambut Hari Senin, Niscaya Dapat Keberuntungan dan Ketaatan

"Kenapa masyarakat bisa dapat? Karena ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang tadinya ketemu fisik untuk daring kan butuh biaya, jadi disupport," kata Rahayu.

"Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa," tambahnya.

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

"Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler