Diperpanjang ke 11 Oktober, Tak Bisa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ikuti Tahap Ini

10 Oktober 2023, 10:17 WIB
Diperpanjang ke 11 Oktober, Tak Bisa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ikuti Tahap Ini /

PORTAL SULUT - Dalam sebuah keputusan yang diumumkan resmi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.

Perpanjangan ini dilakukan karena tingginya trafik pendaftaran yang mengakibatkan dampak pada sistem SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN) dan portal pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023.

Pengumuman ini mengalami penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 dan berlaku juga bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum, sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Pelamar Wajib Hindari 8 Hal Ini Agar Lolos Administrasi

Namun, setelah pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, beberapa peserta mengalami keheranan karena mereka tidak dapat mencetak kartu peserta ujian.

Salah seorang peserta menyatakan,

"Belum bisa cetak kartu pendaftaran," dan hal ini ternyata dialami juga oleh peserta lainnya.

Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, SSCASN memberikan penjelasan bahwa kartu pendaftaran baru dapat dicetak mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Untuk mencetak kartu pendaftaran CPNS 2023, peserta harus mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh SSCASN:

1. Unggah Dokumen: Sebelum meresume pendaftaran CPNS 2023, pelamar harus menyelesaikan proses unggah dokumen melalui akun masing-masing pada situs web SSCASN.

2. Dokumen-dokumen yang perlu diunggah meliputi surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tangkapan layar akreditasi PTN/PTS, surat pernyataan data diri pelamar, tangkapan layar akreditasi program studi, sertifikat hasil TOEFL atau dokumen serupa, ijazah asli atau surat keputusan ijazah asli, transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan, pasfoto berwarna, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

3. Resume Pendaftaran: Setelah menyelesaikan unggah dokumen, pelamar akan melihat halaman "Resume Pendaftaran".

4. Pada halaman ini, pelamar harus membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi.

5. Data yang perlu diperiksa meliputi informasi diri, dokumen-dokumen yang diunggah, dan pemilihan instansi/formasi/jabatan.

6. Akhiri Pendaftaran: Jika pelamar telah yakin dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah, mereka dapat mengakhiri pendaftaran dengan cara mencentang kotak persetujuan pada halaman "Final Resume".

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang Tapi Status Website Sedang Maintenance, Ini Solusinya

7. Setelah itu, pelamar harus mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

8. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah akhir pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran SSCASN.

Proses pencetakan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2023.

Untuk mencetak kartu pendaftaran, pelamar harus masuk ke akun SSCASN dan mengklik opsi "Cetak Kartu Informasi Akun" dan "Cetak Kartu Pendaftaran CPNS".

Penyelarasan Data: Sebelum mencetak kartu, pelamar harus memastikan bahwa data yang diisikan telah benar.

Jika ada kesalahan atau keraguan, pelamar dapat kembali ke formulir sebelumnya dengan mengklik opsi "Sebelumnya" dan melakukan penyesuaian.

Penting untuk diingat bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Memeriksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah adalah kunci untuk memastikan bahwa pendaftaran berjalan lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan seksama, pelamar dapat memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan benar dan dapat mengikuti ujian dengan sukses.

Dalam hal ini, penting juga untuk merencanakan waktu dengan baik dan tidak menunda-nunda proses pendaftaran.

Kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi dokumen-dokumen serta memeriksa data yang diinputkan adalah kunci keberhasilan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK.

Semoga dengan pemahaman yang baik tentang tahapan-tahapan ini, para pelamar dapat mengikuti proses pendaftaran dengan lancar dan sukses.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler