PORTAL SULUT - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sudah bisa dilakukan mulai 6 September 2023, hari ini.
Ini menyusul dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penyauran Dana PIP 2023 dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 1 September 2023.
Dalam salah satu pinnya tertulis jika proses penarikan dana bansos dapat dilakukan mulai tanggal 6 September 2023.
Dinas Pendidikan juga diminta untuk menyampaikan informasi penyaluran dana PIP 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah bisa dicairkan.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:
1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: PPPK 2023: Sudah Miliki Akun SSCASN 2021, Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN
Besaran Bantuan PIP 2023
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Berikut langkah pencairan di BRI dan BNI.
1. Siapkan berkas persyaratan berupa keterangan yang diberikan pihak sekolah, KIP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP milik orang tua dan pribadi, serta buku tabungan.
2. Kunjungi kantor cabang BRI atau BNI terdekat.
3. Ambil nomor antrean.
4. Isi formulir yang diberikan oleh petugas.
5. Tunggu hingga nomor antrean milikmu dipanggil oleh teller.
6. Jika sudah dipanggil, beritahu teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP sambil menyerahkan formulir dan berkas persyaratan.
7. Ikuti seluruh tahapan yang diarahkan oleh teller hingga proses pencairan dana PIP selesai.***