Resmi dari BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan calon pelamar CPNS 2023

28 Agustus 2023, 17:13 WIB
Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS 2023 /Tangkap Layar YouTube #ASNPelayanPublik/

PORTAL SULUT – Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka, BKN meminta agar calon peserta menyiapkan beberapa dokumen ini.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Paling Jago Merayu, 4 Zodiak Sukses dalam Asmara dan Pekerjaa, Apa Zodiakmu Termasuk!

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Diketahui BKN telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Segudang Gagasan, Inilah 7 Weton Berkarakter Layaknya Seorang Bangsawan, Menurut Primbon Jawa

Berdasarkan surat dengan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan BKN, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: Rezeki dan Pahala Datang Sendiri Tanpa Diundang, Kerjakan Amalan Ini Di Pagi Hari, Kata Buya Yahya

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” katanya dikutip di laman resmi BKN.

Berikut Jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS 2023 berdasarkan surat yang di keluarkan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dengan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Jangan Bersedih Takut Menikah Karena Sudah Tak Perawan! Ini Kata Buya Yahya

Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023

Baca Juga: Paling Mujur Bukan Yang Lain, Inilah 6 Zodiak Mudah Mencapai Kesuksesan

Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023

Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023

Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023

Penarikan data final 4 s.d. 5 Desember 2023

Baca Juga: Top! Begini Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 s.d. 30 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

Baca Juga: Inilah 7 Zodiak yang Akan Mendapatkan Hoki Sepanjang Bulan September 2023

Sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023, calon peserta perlu memastikan telah mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta seleksi CPNS 2023 dikutip dari kanal YouTube  #ASNPelayanPublik milik BKN, yakni:

  1. Surat Lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip Nilai
  6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, calon peserta tinggal pendaftaran seleksi CPNS 2023 untuk pembuatan akun di portal SSCASN 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler