NIK KTP sudah Terdaftar Padahal Belum Pernah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 60, Ini 4 Solusinya

24 Agustus 2023, 21:01 WIB
NIK KTP sudah Terdaftar Padahal Belum Pernah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 60, Ini 4 Solusinya /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono/

PORTAL SULUT - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 60 Jumat 25 Agustus 2023.

Nah, salah satu kendala sejumlah peserta adalah NIK KTP mereka sudah terdaftar padahal belum pengah mendaftar dari gelombang 1 hingga 59.

Lantas bagaimana solusinya agar bisa lolos gelombang 60?

Baca Juga: Resmi, Pemkab Barito Selatan Buka Formasi PPPK 2023, Cek Link Download di Bawah Ini

Berikut merupakan cara mengatasi NIK yang sudah terdaftar dalam Prakerja:

1. Masuk ke laman resmi melalui link yaitu https://www.prakerja.go.id/

2. Masukkan nomor NIK dan password pada kolom login yang telah tersedia.

3. Kemudian klik lupa password.

4. Maka Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan password baru sebagai akun kartu Prakerja milik Anda,

5. Setelah itu, klik 'Konfirmasi', maka NIK baru tersebut dapat Anda gunakan dalam program itu.

Selain NIK sudah terdaftar, permasalahan lain yang terjadi dalam kartu Prakerja adalah NIK yang dimasukkan dinyatakan tidak valid atau salah.

Untuk mengatasi hal ini Anda harus menghubungi beberapa pihak yang terkait. Pihak yang dapat dihubungi untuk mengatasi hal ini adalah dinas dukcapil sesuai domilisi Anda, selain itu juga dapat menghubungi nomor 1500537.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, masih banyak orang yang melakukan beberapa kesalahan teknis ketika melakukan pendaftaran. Sehingga, data pendaftar yang bersangkutan sulit untuk diverifikasi.

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi. Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan data base. Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," jelas 27 April 2020 lalu.

Nah, bagaimana cara mengecek KTP atau NIK kita agar terverifikasi dari Kemendagri:

Baca Juga: Bukan Lewat SSCASN, Ini Link Cek Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022

Berikut beberapa langkah mengecek:

1. Via Online

Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Caranya sebagai berikut:

- Buka browser dan ketikkan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.

- Jika NIK kamu sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap.

2. Via Facebook dan Twitter

Cara cek Kartu Keluarga melalui media sosial juga bisa menjadi cara alternatif berikutnya.
Kamu bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil dan Twitter dengan username @ccdukcapil.
Untuk keamanan dan privasi data terjaga, silahkan kirim permintaan cek KK online melalui fitur Direct Message(DM).

Cara ini memang aman, hanya saja membutuhkan waktu cukup lama, kurang lebih 24 jam untuk mendapatkan balasan (respons) dari pihak Dukcapil.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Dokumen Yang Diperlukan dan Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

4. SMS dan WhatApp

Cara cek KK online bisa dilakukan via SMS atau WhatsApp. Kamu bisa langsung kirimkan pesan pribadi dengan format berikut:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Lalu, kirimkan format pesan tersebut ke nomor +628118005373.

Seluruh proses cek kartu keluarga dari SMS atau WhatsApp membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler