PORTAL SULUT – Pemerintah resmi mengumumkan rencana pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Seleksi CPNS Dimulai 17 September 2023, Lulusan SMA Segara Siapkan Dokumen ini
Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
Baca Juga: Agustus Daftar Bansos Rp6 Juta, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Seperti sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal portal SSCASN.
Sebelum mulai mendaftar, calon peserta perlu memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto dan swafoto
Baca Juga: Ada 3 Gambar di Kode Voucher Badai Shopee Minggu 20 Agustus 2023, Ini Prediksi Jawabannya
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, peserta sudah bisa membuat akun di portal SSCASN.
Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:
- Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
Baca Juga: Jangan Lagi Ya Moms! Inilah 4 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Tua Saat Memberikan Anak Makanan
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
- Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
Baca Juga: 5 Pinjol Bunga Rendah dan Terdaftar OJK, Pinjaman Hingga Rp20 Juta
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Daftar formasi
- Login laman sscasn.bkn.go.idmenggunakan NIK dan password
- Isi biodata diri secara lengkap dan benar
- Pilih jenis seleksi, misalnya PPPK Tenaga Teknis
- Pilih formasi yang ingin dilamar
- Unggah dokumen-dokumen kelengkapan
- Cek kembali resume informasi data diri dan dokumen yang diunggah
- Selesaikan pendaftaran
- Cetak kartu pendaftaran
Perlu dicatat dokumen persyaratan masing-masing instansi mungkin berbeda, jadi cermati persyaratan yang diminta oleh masing-masing instansi pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini.***