Sebelum Mendaftar, Peserta CPNS dan PPPK 2023 wajib perhatikan hal-hal berikut ini supaya lolos seleksi

18 Agustus 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /BKN/

POTAL SULUT – Sebentar lagi seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka, para calon peserta wajib memperhatikan beberapa hal berikut ini agar bisa lolos seleksi.

Seleksi PPPK dan CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga: 10 Instansi Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Simak Jadwal, Dokumen dan Cara Daftarnya

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Naskah soal CPNS dan PPPK 2023 sendiri telah diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Menebak Kode Voucher Badai Shopee Sabtu 19 Agustus 2023, Ada Diskon 100 Persen dan 100 Ribu

Serah terima naskah soal CPNS dan PPPK 2023 dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja, baru-baru ini.

"Serah terima naskah soal ini sebagai rangkaian seleksi CASN pada tahun 2023, dimana pemerintah mengadakan seleksi tidak hanya PPPK saja namun juga CPNS. Dalam hal ini Panselnas telah menyiapkan tim terbaik dan tahapan yang ketat dalam penyusunan soal seleksi CASN 2023," kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dikutip dari situs Kemenpan RB.

Aba menjelaskan naskah soal CPNS dan PPPK 2023 yang diserahkan meliputi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK serta seleksi kompetensi dasar bagi CPNS.

Penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK 2023 tersebut melibatkan 173 penulis dari 35 perguruan tinggi dan lembaga.

Baca Juga: Cuan yang Membludak Sebulan Penuh Bikin Dompet 3 Shio Ini Sampai Sesak Menampung Uang!

Penyusunan naskah soal seleksi CPNS dan PPPK 2023 juga melalui beberapa tahapan, salah satunya yaitu proses telaah bahasa oleh para ahli bahasa.

Telaah bahasa dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa yang baik dan benar.

Keseluruhan proses penyusunan soal, mulai dari penyusunan kisi-kisi hingga telaah bahasa telah menggunakan sistem pengamanan teknologi yang ketat yang digawangi oleh BSSN serta diawasi oleh Kementerian PANRB, BKN, BRIN, serta BPKP.

"Hal ini sangat penting kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan kebocoran soal," tambahnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah mengatkan penyusunan kisi-kisi soal dibuat dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN tahun sebelumnya. Selain itu panselnas juga mengelaborasi nilai-nilai ASN ber-AKHLAK.

"Proses ini melibatkan unsur dari Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para pakar dari Perguruan Tinggi, yang didampingi oleh ahli konstruksi soal dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek," kata Ambar.

Baca Juga: Waspada Gempa Siang Hari di Bulan Shafar, Ini Peringatan Arti Gempa di Bulan Shafar Menurut Primbon Jawa

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka, beberapa hal ini perlu perhatikan oleh calon peserta termasuk persyaratan umum dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Tak Pernah Dibayangi Kemiskinan Seumur Hidupnya, Inilah 4 Weton yang Selalu Dialiri Rezeki dari Berbagai Arah

Inilah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto (masing-masing instansi memiliki latar belakang berbeda-beda)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, peserta sudah bisa membuat akun di portal SSCASN untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler