Bansos PKH dan Bansos BPNT Tahap 4 Cair Senin 24 Juli 2023, Ini Nama Penerima dan Cara Daftarnya

23 Juli 2023, 21:23 WIB
Bansos PKH dan Bansos BPNT Tahap 4 Cair Senin 24 Juli 2023, Ini Nama Penerima dan Cara Daftarnya /kemensos.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2023.

Bantuan sosial ini cair di bulan Juli 2023.

Kamu bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos PKH BNPT ini secara mandiri.

Baca Juga: Lengkap Inilah 19 Suku yang Ada di Pulau Sulawesi Beserta Keunikannya

Tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta keluarga akan menerima manfaat PKH. Selain itu, ditargetkan 18,8 juta menerima manfaat KPM BPNT, dan 96,8 juta menerima bansos PBI-JK.

Cara Cek Bansos PKH BNPT Tahap 4 2023

Untuk memastikan bahwa keluargamu terdaftar sebagai penerima Bansos PKH BNPT Tahap 4 2023, kamu bisa cek dengan cara sebagai berikut:

- Masuk ke website cek bansos kemensos, beralamat di cekbansos.kemensos.go.id

- Akan terbuka laman yang menyuruh kamu memasukkan wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan.

- Masukkan juga nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar

- Klik tombol cari data

- Sistem akan mencarikan nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Jika nama yang dimasukkan ke dalam sistem terdaftar sebagai penerima akan muncul informasi terdaftar sebagai penerima di PKH, BPNT, PBI JK, atau bansos lainnya.

Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan "Tidak terdapat peserta/PM".

Lantas apakah yang tak terdaftar masuh ada peluang?

Pemerintah memberi kesempatan untuk masyarakat miskin mendaftar jika belum menerima bantuan sosial.

Seluruh bansos 2023 merujuk dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pemerintah membuka 2 opsi pendaftaran DTKS Kemensos, secara online atau manual.

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2023: PT Pamapersada Nusantara Siap Terima Lulusan Teknik Informatika

Manual

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2023: Lion Air Buka Kesempatan Berkarir untuk Baggage Towing Tractor

Online

- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

- Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi

- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP

- Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP

- Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik "Buat Akun Baru"

- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos

- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan"

- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom

- Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan

- Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan

- Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.**

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler