206 Ribu Formasi CPNS 2023 untuk Fresh Graduate, Ini Syaratnya

12 Juli 2023, 09:56 WIB
206 Ribu Formasi CPNS 2023 untuk fresh graduate, Ini Syaratnya /Freepik.com/Azerbaijan_stockers

PORTAL SULUT - Ada 206 ribu formasi CPNS 2023 untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Untuk tahun 2023 ini, lowongan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka untuk 1.030.751 formasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: CEK REKENING! Sudah 23 Daerah yang Bisa Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023

Dari total formasi itu, 80 persen bakal mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK, kemudian 20 persen untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Terkait dengan pembukaan lowongan ini, Anas mengatakan pemerintah masih validasi formasi yang diusulkan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

"September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya," kata Anas di Gedung DPR, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dan PPPK Dibuka Bulan September 2023, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berikut ini beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Peserta belum pernah dipidana penjara

4. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

10. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

11. Fotokopi KTP dan akta kelahiran

Baca Juga: RESMI DIBUKA SEPTEMBER, Yuk Intip Rincian Kuota Formasi PPPK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Cek Daerahmu

12. Pas foto

13. Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun

14. Melampirkan CV

Cara Daftar CPNS 2023

Adapun cara registrasi akun CPNS 2023 sebagai berikut:

- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih opsi Daftar

- Isi informasi data pribadi yang diminta

- Tekan "Lanjutkan"

- Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Baca Juga: Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Setelah mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar CPNS 2023. Berikut cara daftarnya!

- Login ke akun SSCASN

- Isi data diri yang diminta

- Unggah swafoto

- Tekan "Selanjutnya"

- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

- Unggah Dokumen

- Cetak Kartu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler