RESMI DARI TASPEN! Keluarga Pensiunan PNS Bakal Terima Dana Tambahan, Segini Nominal yang Dicairkan

30 Juni 2023, 10:22 WIB
RESMI DARI TASPEN! Keluarga Pensiunan PNS Bakal Terima Dana Tambahan, Segini Nominal yang Dicairkan /Dok: taspen.co.id

PORTAL SULUT - Cukup menggembirakan, ada dana tambahan yang bakal dicairkan buat keluarga pensiunan PNS dari Taspen.

Kabar bahagia dari Taspen ini berupa tunjangan kinerja yang dananya akan disalurkan langsung kepada para keluarga pensiunan PNS.

Nominal dana tambahan keluarga pensiunan PNS yang diberikan Taspen cukup menggiurkan.

Taspen sudah menyiapkan untuk pencairan dana bagi para pensiunan PNS, adapun nominalnya telah ditentukan langsung oleh pihak pemerintah sendiri.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru bagi para pensiunan PNS.

Aturan tersebut menetapkan keluarga para pensiunan PNS sebagai kategori penerima dana tambahan yang berasal dari pihak pemerintah.

Baca Juga: Wisata Sulut Mendunia, Inilah Rekomendasi Tempat Wisata dari Minahasa Raya yang Cocok Untuk Pecinta Travel

Masing-masing anggota keluarga dari para pensiunan PNS tersebut, akan memperoleh besaran dana tambahan.

Nominalnya tentu saja berbeda-beda yang telah ditetapkan langsung oleh pihak pemerintah.

Sementara aturan pemberian dana tambahan bagi para pensiunan PNS telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang syarat dan manfaat pemberian tunjangan hari tua.

Dalam aturan tersebut, nantinya ada dana tambahan yang yang diberikan oleh PT Taspen kepada para pensiunan PNS.

Adapun besaran dana tambahan dari Taspen tersebut rinciannya akan disebutkan di artikel ini.

Sri Mulyani telah mensahkan regulasi tersebut tertanggal 13 Maret 2023 dan telah berlaku sejak dari tanggal 1 April 2023.

Pihak pemerintah memberikan dana tambahan untuk para pensiunan PNS sebagai salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian serta juga kerja kerasnya selama masih aktif bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apresiasi untuk para pensiunan PNS, juga diberikan kepada suami, istri dan anak-anak dari PNS itu sendiri.

Dana tambahan yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk keluarga PNS tersebut yaitu berupa asuransi kematian maupun juga disebut dengan jaminan kematian bagi para pensiunan PNS.

Jika pensiunan PNS, istri, suami dan juga anak PNS meninggal dunia, maka akan memperoleh asuransi kematian dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Untuk beberapa rincian dana tambahan bagi keluarga pensiunan PNS tersebut, yakni:

- Bagi para pensiunan PNS yang meninggal dunia akan memperoleh nominal Rp 8 juta

- Asuransi kematian untuk suami serta istri pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan nominal Rp 6 juta

Baca Juga: 12 Km dari Rembang! Inilah Potret Kampung Batik Karangturi Lasem : Membatik Sejak 1860-an, Diajar Orang China

- Asuransi kematian untuk anak para pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan nominal Rp 4 juta

Jika dijumlahkan, maka total dana dalam aturan baru yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut hingga mencapai nominal Rp 18 juta rupiah.

Pastinya, hal tersebut menjadi komitmen dari pihak pemerintah untuk membuat para PNS hingga juga dengan keluarga PNS tetap akan sejahtera dan makmur.

Meskipun mereka harus kehilangan orang yang dicintainya.

Sedangkan, untuk gaji pokok bagi para pensiun PNS bisa dilihat dari pembagiannya dibawah ini.

Ada beberapa golongan nominalnya tidak sama, seperti berikut ini:

Untuk pensiunan PNS golongan I mendapatkan gaji pokok mulai dari nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Lalu pensiunan PNS Golongan II mendapatkan gaji pokok mulai dari nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Sedangkan pensiunan PNS Golongan III mendapatkan gaji pokok mulai dari nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Selanjutnya, pensiunan PNS Golongan IV mendapatkan gaji pokok mulai dari nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler