Cair Hari Ini, PNS Dua Kategori Ini DIPASTIKAN TAK DAPAT Gaji 13, Bagaimana Nasib PPPK?

5 Juni 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS cair hari ini /

PORTAL SULUT - Gaji 13 PNS dan pensiunan cair Senin 5 Juni 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca Juga: WAKTU MAKIN MEPET, Berikut Jadwal Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses...

Lalu berapa besaran gaji 13 untuk CPNS maupun PPPK yang belum mendapatkan SK 100 persen? Apakah gaji ke-13 yang diterima sama dengan PNS ataukah berbeda?

Pada Pasal 7 Ayat (1), gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Ayat (2) tertulis:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerahdan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler