Berikut Jadwal dan Persyaratan PPDB SMA/SMK Kalbar Melalui 4 Jalur Pendaftaran Tahun Ajaran 2023/2024

3 Juni 2023, 12:55 WIB
Berikut Jadwal dan Persyaratan PPDB SMA/SMK Kalbar Melalui 4 Jalur Pendaftaran Tahun Ajaran 2023/2024 /

 

PORTAL SULUT - Penerimaan Peserta Didik Baru Kalimantan Barat tahun ajaran 2023/2024 akan dibuka mulai bulan Juni tahun 2023 mendatang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat.

PPDB sendiri bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Kalimantan Barat agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

PPDB Kalbar tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran yakni, jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi/Disabilitas dan Mutasi.

Dilansir dari laman resmi ppdckalbar 2023, Berikut Jadwal pelaksanaan PPDB Kalbar tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga: Berikut Jadwal PPDB SMA/SMK Jambi 2023,Ini Sekolah SMA/SMK Terbaik Jambi Berdasarkan Data LTMPT 2022

1. Afirmasi/Disabilitas

· Pendaftaran 19 – 20 Juni 2023

· Masa Sanggah 23 Juni 2023

· Pengumuman 24 Juni 2023

· Daftar Ulang 26 – 27 Juni 2023

2. Mutasi

· Pendaftaran 21 – 22 Juni 2023

· Masa Sanggah 23 Juni 2023

· Pengumuman 24 Juni 2023

· Daftar Ulang 26 – 27 Juni 2023

3. Prestasi

· Pendaftaran 26 – 28 Juni 2023

· Masa Sanggah 30 Juni 2023

· Pengumuman 1 Juli 2023

· Daftar Ulang 03 – 05 Juli 2023

4. Zonasi

· Pendaftaran 03 – 05 Juli 2023

· Masa Sanggah 06 – 07 Juli 2023

· Pengumuman 08 Juli 2023

· Daftar Ulang 10 – 12 Juli 2023

5. SMK

· Pendaftaran 26 Juni – 05 Juli 2023

· Masa Sanggah 06 – 07 Juli 2023

· Pengumuman 08 Juli 2023

· Daftar Ulang 10 – 12 Juli 2023

Persyaratan PPDB melalui empat jalur untuk jenjang SMA dan SMK yaitu:

Baca Juga: Jadwal PPDB SMA/SMK Kaltim Tahun Ajaran 2023/2024 Dibuka 12 Juni, Ini Sekolah Terbaik Kaltim

1. Jalur Afirmasi/Disabilitas syaratnya:

· Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

· kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023

· Surat Keterangan Lulus (SKL)

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:

· Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

· Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

· Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya

· Surat Keterangan Lulus (SKL)

3. Jalur Prestasi

a. Prestasi Raport, syaratnya :

· Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

· Surat Keterangan Lulus (SKL)

b. Prestasi Akademik dan Non Akademik, syaratnya :

· Mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional

· Surat Keterangan Lulus (SKL)

4. Jalur Zonasi, syaratnya:

· Kartu keluarga diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023

· Jalur zonasi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

· Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai

· Surat Keterangan Lulus (SKL)

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Penempatan Smelter Gresik

Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

· Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

· Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

· Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

· Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler