Penutupan Perusahaan Kapal Api, Permen Relaxa, dan Biskuit Berdampak Buruk pada Karyawan

11 April 2023, 20:27 WIB
VIRAL, Rumah Bos Besar Kopi Kapal Api di Surabaya Dijaga Ratusan Polisi /Tangkapan Layar Instagram @undercover.id

PORTAL SULUT - Perusahaan Kapal Api dan dua perusahaan lainnya, yakni Permen Relaxa dan Biskuit, telah tutup.

Akibat penutupan permanen pabrik PT. Agel Langgeng, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberi pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri.

Akibatnya, para karyawan tersebut melakukan aksi demonstrasi di rumah Soedomo Mergonoto (Tek Fei), pemilik PT. Agel Langgeng, di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya.

Namun, puluhan anggota kepolisian nampak menjaga ketat rumah Tek Fei, sementara mobil-mobil besar milik polisi berjejer disekitar komplek rumah tersebut.

Video rumah Tek Fei yang dijaga ketat oleh puluhan anggota kepolisian menjadi viral di media sosial.

Warganet pun bereaksi atas kejadian tersebut.

Mereka mempertanyakan integritas para polisi yang menjaga rumah Tek Fei.

Baca Juga: Daftar Sekolah Unggulan di Bengkulu, Sekolahmu Termasuk?

"Jadi polisi ini melayani, melindungi, dan mengayomi siapa?" tanya salah satu warganet.

Warganet lain menanyakan mengapa rumah Tek Fei yang dijaga, bukan rumah yang membutuhkan perlindungan.

Ada juga yang menanyakan apakah membayar polisi lebih murah daripada membayar karyawan.

Lebih lanjut, terdapat sebuah artikel yang menceritakan perjuangan salah satu karyawan PT. Agel Langgeng yang bahkan meninggal dunia dalam perjuangannya untuk mendapatkan haknya.

Dalam artikel tersebut, diketahui bahwa karyawan tersebut bekerja di PT. Agel Langgeng selama 27 tahun sebelum akhirnya mengalami PHK.

Ia kemudian bergabung dengan serikat buruh untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk pesangon dan THR.

Namun, perusahaan enggan membayar hak-hak tersebut.

Karyawan tersebut kemudian bergabung dengan aksi demonstrasi bersama dengan para karyawan lainnya.

Mereka mendatangi rumah Tek Fei dan menuntut agar hak-hak mereka dibayar.

Namun, pihak kepolisian menghalangi para karyawan tersebut, sementara Tek Fei sendiri tidak memberikan respon atas tuntutan tersebut.

Karyawan PT. Agel Langgeng yang meninggal dunia dalam perjuangannya, ternyata bukan satu-satunya korban dari kasus ini.

Terdapat juga karyawan lain yang mengalami PHK tanpa diberi pesangon dan THR.

Mereka merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan dan pemerintah.

Kondisi ini membuat mereka merasa putus asa dan kehilangan harapan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi sorotan media.

Banyak yang mengecam tindakan pihak perusahaan dan polisi yang terkesan tidak mengayomi karyawan yang sedang berjuang untuk hak-hak mereka.

Hal ini juga menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Pemerintah dan perusahaan perlu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan THR.

Karyawan bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas keputusan perusahaan untuk melakukan PHK.

Dan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakmampuan perusahaan untuk mempertahankan bisnis mereka.

Dalam situasi seperti ini, perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan etis untuk membayar hak-hak karyawan mereka, terutama karena THR adalah hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Info GTK Belum Terbit SKTP Padahal Data Telah Lengkap? Ini Sebabnya

Pemerintah juga harus memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang dirugikan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan alternatif lain sebelum memutuskan untuk melakukan PHK.

Mereka harus mencari solusi lain, seperti pengurangan gaji atau jam kerja, agar dapat mempertahankan pekerjaan karyawan mereka.

Dalam hal ini, perusahaan besar seperti Kapal Api, Permen Relaxa, dan Biskuit seharusnya memberikan contoh yang baik dan mempertimbangkan kepentingan karyawan mereka.

Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK, mereka harus memastikan bahwa karyawan mereka mendapatkan hak-hak mereka.

Termasuk pesangon dan THR. Pihak perusahaan juga harus melakukan proses PHK secara transparan dan adil.

Hal ini akan membantu mengurangi ketidakpastian dan kekhawatiran bagi karyawan yang akan di-PHK.

Selain itu, pihak perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan mereka tidak menjadi korban dari keputusan perusahaan untuk melakukan PHK.

Perusahaan harus memberikan dukungan kepada karyawan mereka, seperti pelatihan atau bantuan mencari pekerjaan baru.

Hal ini akan membantu karyawan untuk memulai kembali karir mereka dan tidak menjadi korban dari keputusan perusahaan.

Kasus PT. Agel Langgeng ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk bertanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka.

Dalam situasi sulit seperti saat ini, perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar terhadap karyawan mereka.

Pemerintah juga harus memperkuat perlindungan hukum bagi karyawan yang dirugikan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler