2022 Dapat PIP, 2023 Tak Dapat PIP, Lakukan Ini Segera

6 April 2023, 07:34 WIB
2022 Dapat PIP, 2023 Tak Dapat PIP, Lakukan Ini Segera /Dok. Kemdikbud/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para siswa SD, SMP hingga SMA. Kemendikbud telah menetapkan nama-nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.

Para penerima PIP 2023 akan mendapatan dana sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Berikut rinciannya:

1. Sekolah Dasar (SD): Bantuan dana Rp 450.000 per tahun.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Bantuan dana Rp 750.000 per tahun.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK): Rp 1.000.000 per tahun.

Dari jumlah penerima dana PIP 2023 pada SK pemberian sebanyak 6.432.461 siswa, jumlah nominasi penerima dana PIP 2023 pada SK pemberian sebanyak 349.125 siswa.

Dana PIP 2023 sudah cair dalam bentuk uang tunai yang diberikan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan PIP 2023? Ini Jadwalnya

Dana PIP atau Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mengenyam pendidikan.

Mengutip website Sipintar, PIP merupakan program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.

Siapa saja yang berhak menerima PIP? Simak ketentuannya:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

5. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk mengecek nama ada 2 cara, yakni:

1. Cek di sekolah masing-masing

2. Lamu bisa cek mandiri melalui laman Sipintar di pip.kemdikbud.go.id dengan cara siapkan NIK dan NISN.

Lantas kapan jadwal pencairan PIP 2023?

Pencairan PIP 2023 dilakukan secara bertahap.

"Untuk SK pemberian dananya sudah bisa ditarik. Sementara untuk SK nominasi wajib aktivasi dulu agar dapat ditetapkan dalam SK pemberian. Setelah masuk Sk pemberian barulah dananya bisa kami salurkan," tulis instagram @sobatPIP.

Baca Juga: Nama Penerima PIP 2023 Sudah Ditetapkan, CEK di 2 Link Ini

Untuk cara pencairan Dana PIP 2023 dilakukan secara mandiri di Bank BRI untuk siswa SD dan SMP dan BNI untuk siswa SMA/SMK. Sementara untuk provinsi Aceh menggunakan BSI.

Bagi siswa yang sudah pernah dapat bantuan PIP dan punya rekening aktif, maka tidak perlu aktivasi rekening PIP di BRI maupun BNI.

namun ada sejumlah orang tua murid yang menanyakan kenapa di tahun 2022 dapat PIP namun di tahun 2023 tak dapat PIP.

"Kalau mau dapat lagi harus diusulkan kembali oleh sekolah karena tidak otomatis setiap tahun dapat," tulis instagram @sobatPIP.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler