PPPK Guru 2022: Nasib 3.043 Pelamar Ditentukan Setelah Masa Sanggah Seleksi 9 dan 10 April

5 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tes PPPK /Antaranews/

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mengumumkan hasil masa sanggah.

Masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga honorer guru pada tanggal 9 hingga 10 April 2023.

Pengumuman tersebut akan menentukan nasib tenaga honorer guru di masa mendatang.

Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, juga memberikan informasi mengenai nasib 3.043 pelamar yang sebelumnya mendapatkan pembatalan penempatan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Kesehatan, Pendiri Kalbe Farma Boenjamin Setiawan Meninggal Dunia

Menurut Nunuk, pada Oktober 2022, seluruh guru P1 di daerah masing-masing akan mendapatkan notifikasi penempatan.

Setelah proses notifikasi diterima, pada masa sanggah, instansi dan pelamar dengan peringkat yang lebih tinggi dapat mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi.

Lalu ditemukan 3.043 P1 yang sebelumnya mendapatkan penempatan, namun ada guru lain yang nilainya lebih tinggi sehingga mereka harus dibatalkan penempatannya.

Nunuk menjelaskan bahwa yang dibatalkan hanyalah penempatan, sementara hasil kelulusan PPPK masih tercatat di database Kemdikbud.

Pada rekrutmen PPPK tahun 2023, pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya akan diprioritaskan sebagai peserta pertama dan tidak akan digeser dari sekolah tempat mereka mengajar atau sekolah induk.

Saat ini, jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 masih dalam proses masa sanggah dan akan diumumkan pada tanggal 9 hingga 10 April tahun 2023.

Pengumuman hasil pasca sanggah akan menentukan apakah tenaga honorer guru diterima sebagai ASN PPPK atau tidak.

Kemdikbud juga akan menetapkan Nomor Induk PPPK sekitar tanggal 11 hingga 12 April tahun 2023. Kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru sudah dihitung.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Kesehatan, Pendiri Kalbe Farma Boenjamin Setiawan Meninggal Dunia

Dikatakan bahwa pada tahun 2022, hanya sekitar 250.320 peserta yang lulus seleksi, sementara sisa kebutuhan formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru masih mencapai 531.524.

Nunuk menyebut bahwa selama dua tahun terakhir, upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN belum maksimal karena guru yang diangkat menjadi ASN masih kurang dari 50%, dan usulan formasi dari Pemerintah Daerah masih di bawah 50%.

Oleh karena itu, pada tahun 2023, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kekurangan guru ASN.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler