Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Bukan hanya guru PNS saja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Guru non PNS juga bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp15 juta per bulan.

Bagaimana caranya? simak selengkapnya di sini.

Kabar gembira untuk para guru non PNS. Ada tambahan insentif Rp15 juta bagi guru Non PNS yang memenuhi syarat ini.

Bukan hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tambahan insentif di tahun 2023 ini. Guru non sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan. Bahkan nilainya besar hingga Ro15 juta per bulan.

Seperti diketahui, para guru sertifikasi tak lama lagi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Dijadwalkan pencairan sertifikasi ini akan dilaksanakan awal April 2023.

Bukan hanya mereka, perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2023 dan Formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis Tiap Pemda

Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk insentif. Ada tiga status guru yang menerima insentif ini. Siapa mereka?

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif.

Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Ini rinciannya:

1. Guru Bukan PNS

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun.

Besarnya insentif berjumlah Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

2. Guru yang bertugas di Malaysia.

Bagi guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan gaji dan insentif.

Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini.

Pembayaran gaji dan insentif ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia ini.

Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).

Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.

Baca Juga: CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?

Syarat:

- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.

- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan

3. GurU SM-3T

Insentif juga diberikan kepada guru SM-3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Penerima insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3.00.

Insentif yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun.

Syarat:

- WNI

- Sarjana lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.

- Usia maksimal 27 tahun

- IPK minimal 3,00

- Berbadan sehat

- Bebas dari narkotika

- Berkelakuan baik

- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya

- Lulus tes seleksi

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :

1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

4. Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

7. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

8. Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler