PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan guru. Salah satunya memberikan tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru.
Selain Tunjangan profesi atau sertifikasi guru, April nanti Kemdikbud akan memberikan tunjangan khusus untuk para guru.
Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Namun terlebih dahulu guru wajib update data di Dapodik.
Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.
Baca Juga: SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan