CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?

- 26 Maret 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk? /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan guru. Salah satunya memberikan tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru.

Selain Tunjangan profesi atau sertifikasi guru, April nanti Kemdikbud akan memberikan tunjangan khusus untuk para guru.

Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Namun terlebih dahulu guru wajib update data di Dapodik.

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Baca Juga: SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x