PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

16 Maret 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi ASN. PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya /Instagram @gocpns2021

PORTAL SULUT - Selamat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus di tahun 2022. Tak lama lagi PPPK akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Nah, jika anda ingin punya usaha lain diluar jam kerja, ternyata SK PPPK bisa buat agunan pinjaman di bank. Bahkan bisa sampai Rp100 juta.

Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.

Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:

Baca Juga: Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

1. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

2. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

3. Gaji dan Tunjangan

PNS

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Baca Juga: Ini 3 Tunjangan Guru yang akan Cair Maret 2023 Selain Sertifikasi atau TPG Triwulan 1, Nilainya Fantastis!

PPPK

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

4. Batas Usia Pensiun

PNS

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pekabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

PPPK

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Gaji PPPK

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! TPG 2023 dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Segera Terbit, CEK DISINI

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Agunan Bank

Lantas apakah SK PPPK Bisa buat pinjaman di bank?

SK PPPK bisa untuk jaminan pinjaman di bank. Meski demikian, pegawai diimbau untuk tidak sembarangan menggadaikan lampiran tersebut.

Pegawai juga diminta untuk produktif menggunakan setiap hak yang diberikan pemerintah untuk pegawai.

Seperti, tidak menggunakan gaji hingga berbagai tunjangan untuk hal-hal yang tidak penting.

Di BRI, calon debitur bisa mendapatkan kredit tanpa Agunan KTA BRIGUNA. Briguna merupakan produk layanan Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan ke calon debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).

Pegawai P3K termasuk dalam fix income jadi bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan.

KTA Briguna bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan, mulai dari keperluan konsumtif sampai produktif (Usaha dan investasi) . Misalnya untuk keperluan konsumtif seperti : pembelian kendaraan, perlengkapan rumah, perbaikan rumah, biaya pendidikan sekolah/kuliah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.

ketentuan umum :

Memiliki penghasilan tetap per bulan
Minimal masa kerja 1 tahun ASN, karyawan 2 tahun
WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun

Dokumen yang dibutuhkan :

foto kopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga
Pas Photo Suami / Istri (bagi yang menikah)
Surat Rekomendasi dari atasan debitur
Asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir
Slip Gaji, Fotocopy Buku Tabungan BRI
Form Permohonan Pengajuan Pinjaman BRIguna

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

Plafon dan Tenor serta biaya

Nasabah akan mendapatkan Limit kredit tidak terbatas atau sesuai dengan kemampuan debitur. Kemampuan debitur dilihat dari penghasilan perbulan dan rasio kebutuhan.

Jangka waktu kredit briguna mulai 1 tahun hingga 15 tahun (180 bulan) atau masa jatuh tempo pinjaman sampai dengan masa persiapan pensiun (MPP). Sementara bunga sebesar 13-13,5% pertahun ditambah lagi dengan biaya biaya seperti biaya provisi, asuransi, administrasi dll yang nilai tergantung plafon yang cair.

Selain BRI, bank lain yang boleh pinjam uang dengan jaminan SK PPPK adalah Bank SulutGo.

Selain PNS, pegawai PPPK juga bisa ikut program ini.

Salah satu guru PPPK yang sudah melakukan pinjaman di bank untuk usaha adalah Sutopo, guru SD di Kabupaten Purworejo.

Selain jadi guru, ia juga membuka usaha sampingan service handphone, jualan pulsa, jual beli HP bekas. "Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp 100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo.

Dia mengaku sudah mendapatkan tawaran dari Bank Jateng. Tawaran itu berupa promo kredit PPPK untuk tahun ini.

Plafon yang disiapkan mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Adapun cicilan paling rendah dengan masa tenor 5 tahun Rp103.800 per bulan untuk pinjaman Rp5 juta.

Pinjaman Rp 100 juta, cicilannya Rp 2.075.900 per bulan dengan masa tenor 5 tahun.
Menurut Sutopo, bunga bank tersebut lebih ringan jika dibandingkan pinjaman untuk usaha.

Biasanya dia harus membayar Rp 18 juta-Rp 25 juta per 6 bulan dengan pinjaman Rp 100 juta-Rp 250 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler