Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang!

10 Maret 2023, 06:18 WIB
Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang! /Foto: InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Selamat bagi yang lolos PPPK Guru 2022 pada pengumuman beberapa hari lalu. Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama 3 hari.

Nah bagi yang lulus sudah bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi Daftar Riwajat Hidup (DRH).

DRH PPPK Tahun 2022-2023 adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya. Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai! Ini Link, Aturan Serta Contoh Alasan Sanggahan, HANYA 3 HARI

Ada beberapa hal yang wajib diaiapkan sebelum mengisi DRH, antara lain dokumen yang akan diunggah. Apa saja?

1. Ijazah

2. Transkrip nilai

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

4. Surat keterangan bebas NAPZA

5. SKCK yang diterbitkan kepolisian

6. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

7. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani di atas meterai

8. Surat pernyataan lima poin

Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir. Sementara surat keterangan sehat dan bebas NAPZA harus dikeluarkan oleh RSUD atau RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS.

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru 2022

1. Peserta dapat mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol “Ya”

2. Akan muncul tombol pengisian DRH

3. Isikan data perorangan yang berupa biodata calon PPPK

4. Setelah itu, isi kode captcha dan klik tombol "Selanjutnya"

5. Isikan hobi, riwayat pendidikan, dan klik "Simpan"

6. Kemudian isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riawayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, dan klik "Simpan"

7. Anda dapat mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: KESEMPATAN MASIH TERBUKA JADI ASN! Manfaatkan Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kenali Aturannya

Perlu digarisbawahi, lakukan pengisian data riwayat hidup (DRH) ini dengan teliti, sebab data akan digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak bisa diubah setelah DRH dikirimkan.

Setelah melakukan pengisian seluruh data yang dibutuhkan, peserta wajib mencetak DRH Perorangan dan cetak DRH Riwayat, kemudian menuliskan data-data yang memang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH yang sudah dicetak tersebut.

Selanjutnya, DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman dan diunggah di kolom yang sama.

Sebagai informasi, peserta masih bisa melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol ini akan muncul apabila seluruh unggahan dokumen persyaratan sudah lengkap diunggah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler