BREAKING NEWS! Ini Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022, P1, P2, P3 dan P Umum Wajib Tahu!

1 Maret 2023, 21:54 WIB
Ini jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 /


PORTAL SULUT - Kabar terbaru jadwal pengumuman PPPK Guru 2022. Bagi guru honorer yang menunggu jadwal pengumuman PPPK Guru 2022, Berikut ini kabar teranyar. Akhirnya hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan. Penantian panjang para guru honorer yang masuk dalam P1, P2, P3 dan P Umum akhirnya segera terjawab,

Sebelumnya, nasib P1, P2, P3 dan P Umum PPPK Guru 2022 terkatung-katung. Hingga akhir Februari 2023 belum ada pengumuman PPPK Guru 2022.

Janji akan diumumkan pada bulan Februari 2023 tak ditepati. Kini para guru honorer mulai pasrah dengan nasib mereka.

Baca Juga: AKHIRNYA PPPK GURU 2022 DIUMUMKAN TANGGAL INI, P1, P2, P3 dan P Umum Wajib Tahu!

"Menunggu yang tidak pasti adalah pekerjaan yang sangat melelahkan. Ya Allah semoga ada keajaiban untuk segera dikeluarkan pengumuman PPPK," tulis salah satu peserta PPPK Guru 2022 dalam FB Grup Kemdikbud Info.

"Tidak terasa sudah tanggal 28 Februari 2023. Minggu ketiga udah lewat minggu ke empat di bulan Februari. Sungguh penantian yang perlu kesabaran yang ekstra. Apalagi P1 tidak diragukan lagi kesabarannya," tulis peserta lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pengumuman akan dilaksanakan pada minggu ketiga atau keempat bulan Februari 2023.

“Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk beberapa waktu lalu.

Nunuk beralasan penundaan pengumuman ini karena untuk mengakomodir formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

Lantas kapan diumumkan?

Sebelumnya pada Senin 27 Februari 2023 malam, BKN mengeluarkan informasi terbaru soal pengumuman PPPK Guru 2022.

Baca Juga: 14 Maret 2023 Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, CEK DISINI Penantian Panjang Terjawab

Dalam pengumumannya yang diunggah di story Instagram bkngoidofficial, BKN mengunggah informasi terbaru.

"Untuk sobatBKN peserta seleksi PPPK Guru, pengumuman hasil seleksi menjadi kewenangan Ditjen GTK Kemdikbud. Silahkan di cek pada laman pengumuman yang disediakan ya," tulisnya.

Dikutip dari instagram @p3kguru, Berdasarkan sumber dari kemdikbud.go.id, Kemdikbud mengumumkan mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Berikut ciri jika anda lulus PPPK Guru 2022:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu "Login" di pojok kanan atas

3. Masukkan NIK dan password peserta

4. Pilih menu "Masuk"

5. Selanjutnya, notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.

Lantas bagaimana tahapan setelah itu?

Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.

Peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain

Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah.

Lantas bagaimana tahapan bagi yang lulus?

Bagi yang lulus langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Nah, bagaimana cara mengetahui jika anda lulus PPPK?

Nah, Untuk melihat pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui 3 laman, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Link Pengumuman PPPK Guru 2022 Provinsi Sumatera Barat, CEK DI SINI P1, P2, P3 dan P UMUM

CEK PENGUMUMAN DI 514 INSTANSI

Berikut ini link alternatif di masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Caranya KLIK DISINI kemudian tinggal cari instansi atau provinsi, kabupaten dan kota mana tempat anda mendaftar.

Selanjutnya akan ada petunjuk nama websitenya dan tinggal di klik.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler