Sudah Daftar PIP 2023? Tiap Siswa dapat Rp1 Juta, Catat Terakhir Besok Lho Wajib Lakukan Ini

30 Januari 2023, 05:43 WIB
Sudah Daftar PIP 2023? Tiap Siswa dapat Rp1 Juta, Catat Terakhir Besok Lho Wajib Lakukan Ini //Puslapdik Kemdikbud


PORTAL SULUT - Program bantuan untuk anak sekolah kembali digulirkan pemerintah. Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 ini membantu siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat.

Para siswa yang terpilih akan mendapatkan bantuan Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Lantas bagaimana cara daftarnya? simak di artikel ini.k

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Senin 30 Januari 2023 Untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Berikut ini besaran yang akan bisa didapatkan dari bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah yang ditempuh.

- Untuk jenjang SD/ Sederajat/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

- Untuk jenjang SMP/ Sederajat/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

- Di jenjang SMA/SMK/ Sederajat/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.

Dikutip dari instagram @sobatpip, jika ingin mendapatkan bantuan PIP wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.

"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!

Catatan:
Tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan," tulisnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Senin 30 Januari 2023 Untuk Wilayah Jawa dan Luar Jawa

Lantas bagaimana cara aktivasi rekening?

Aktivasi rekening bisa dilakukan langsung di Bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan BSI dengan membawa berkas berupa KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP. BRI untuk tingkat SD dan SMP sederajat, BNI untuk SMA sederajat dan BSI untuk Khusus Provinsi Aceh.

Lantas bagaimana untuk PIP 2023?

PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut syarat selengkapnya.

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil Rapat 2023 CPNS Dan PPPK 2023 Honorer Jadi Prioritas Diangkat Asn Tahun 2023

Namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa tetap bisa mendaftar. Ini caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud pakai NISN melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Ikuti langkah di bawah ini;

– Buka laman pip.kemdikbud.go.id

– Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

– Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

– Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler