Perpu Cipta Kerja: Cek, Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Masih Berlaku? Ini Penjelasannya!

9 Januari 2023, 09:59 WIB
Perppu Cipta Kerja: Cek, Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Masih Berlaku? Ini Penjelasannya! /Pixabay/rmt

PORTAL SULUT - Kali ini menjadi banyak perbincangan terkait adanya Perpu Cipta Kerja tentang cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Cuti haid dan melahirkan bagi perempuan tetap berlaku seperti biasanya.

Baca Juga: Soal CPNS 2023, Kemenkumham Buka Suara, Simak Pengumuman di Sini

Pengaturan hak cuti haid maupun cuti melahirkan pun masih berlaku tetap berdasarkan UU lama, yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com dari akun Twitter Kemnaker, Jangan khawatir, cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan masih berlaku di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tidak dituangkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 81 terkait cuti haid dan pasal 82 cuti melahirkan.

Dalam penjelasan pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: Gaji, Tunjangan dan 2 Kali Bonus untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Gak Suka Daftar CPNS 2023?

Sedangkan pasal 82 ayat 2 UU ketenagakerjaan menyebutkan, Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Tak hanya itu saja, UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan, bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dan Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler