Gaji PPK Pemilu 2024 Naik, Pendaftaran Secara Online Hingga 29 November 2022

21 November 2022, 05:02 WIB
Gaji PPK Pemilu 2024 Naik, Pendaftaran Secara Online Hingga 29 November 2022/ ANTARA /


PORTAL SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya

Untuk pendaftaran PPK pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online.

Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id

Berikut persyaratan 8 dokumen wajib yang harus diinput peserta ke dalam aplikasi SIAKBA setelah melakukan pendaftaran:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Unggah dokumen surat pendaftaran sesuai template SIAKBA PDF

3. Unggah dokumen KTP

4. Unggah dokumen pas foto 4x6

5. Unggah dokumen daftar riwayat hidup PDF

6. Unggah dokumen ijazah terakhir PDF

7. Unggah dokumen surat pernyataan template SIAKBA PDF

8. Unggah dokumen surat keterangan kesehatan PDF

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

- Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

- Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;

- Isi data diri; Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen,

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU.

Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar BSU Tahap 8? Kuota Masih 4 Juta, Tiap Pekerja dapat Rp600 Ribu

Jika lukus berkas administrasi, peserta mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Cacat permanen Rp 3.800.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler