PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) memasuki tahap 7. Pencairan tahap 7 ditargetkan hingga 22 November 2022.
Setelah tahap 7 selesai akan dilanjutkan tahap 8.
Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan 14,6 juta penerima BSU di tahun 2022.
Baca Juga: Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022
Sementara kurang 2 bulan pencairan, jumlah penerima baru 10,3 juta. Artinya masih ada 4 juta penerima.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri