H-1 Banyak Guru Honorer Galau Belum Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Baca Ini Agar Tenang

12 November 2022, 05:15 WIB
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel

PORTAL SULUT - Penutupan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan berakhir Minggu 13 November 2022, besok.

Jelang penutupan pendaftaran, masih banyak peserta PPPK yang binggung karena belum selesai pendaftaran.

"Saya tak bisa melanjutkan pendaftaran sedangkan tempat saya mengajar di sini ada formasi. Karena saya tak dapat formasi dan tak bisa melanjutkan pendaftarannya. Tolong solusi dan bantuannya," tulis salah satu peserta di grup Fb Kemdikbud info.

Baca Juga: Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

"Pendaftaran PPPK akan ditutup 13 November 2022, tapi guru honorer masih banyakk yang belum bisalanjut pendaftaran. Pasti banyak yang sedih dan gelisah termasuk istri saya. Semoga pendaftaran diperpanjang s=dan diberi solusi oleh Kemdikbudristek bagi yang masih terkendala mendaftar," kata peserta yang lain di grup yang sama.

"Katanya tutup pendaftaran besok?," tanya peserta lainnya.

"Teman-teman seperjuangan se Indonesia, di sini saya mau kasih tahu barusan saya daftar adik saya alhamdulillah sudah jadi. Bagi yang buka akun keterangan tak ada formasi alhamdulillah sudah bisa daftar," tulis peserta lainnya.

Seperti diketahui, seleksi PPPK tahun ini berbeda dengan PPPK 2021 lalu.

peserta PPPK 2022 ini hanya untuk 4 kategori.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: PNS BACA! Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Pindah Instansi BKN Bawa Kabar Gembira di 2023

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah bagi yang ingin ikut seleksi PPPK Guru masih ada kesempatan 1 hari untuk segera menyelesaikan pendaftaran.

Ada beberapa hal yang harus diketahui peserta.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta soal kebinggungan notifikasi di akun SSCASN.

Pernyataan ini dijelaskan saat rakor bersama Komisi X DPR RI, Kamis 3 November 2022.

Nunuk menjelaskan banyak pertanyaan seputar notifikasi akun SSCASN peserta PPPK 2022.

Katanya, ada tiga notifikasi di akun SSCASN yang dibuka, yakni “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”, “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” dan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."

"Yang dapat notifikasi “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman” ada sebanyak 127 ribu guru honorer. Mereka ini adalah peserta passing grade PPPK 2021. Posisi mereka sudah aman," kata Nunuk Suryani.

"Yang dapat notifikasi “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” ada 41 ribu. Ini dikarenakan formasi tidak tersedia. Bagaimana nasib mereka? Sebearnya mereka bisa mendapatkan tempat jika daerah membuka. Mereka bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya (tahun depan)," sambung Nunuk Suryani.

Sementara untuk notifikasi “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas" ada 11 ribu. "Mereka akan aman," kata Nunuk lagi.

Nunuk juga menjelaskan soal nasib guru swasta.

"Mungkin banyak pertanyaan dari teman-teman guru swasta, kenapa teman swasta saya sama-sama PG dan nilai saya lebih baik kok dia yang dapat? Seperti diketahui, Permenpan RB telah mengatur prioritas penempatan yang lulus PG diatur berdasarkan urutan yakni TH II kemudian honorer negeri. Jika masih tersisa baru lulusan PG baru swasta. Sehingga mungkin swasta belum mendapatkan tempat tapi sebenarnya lulusan swasta PG 2021 semua diakomodir," terangnya.

"Namun karena urutan ini dimungkinkan swasta yang tertinggal," sambungnya.

Kemudian setelah urutan diatas, jika ada nilai sama maka langkah selanjutnya dilakukan perurutan berdasar nilai perolehan nilai tes teknis dulu yang tertinggi, managerial kultural baru wawancara dan terakhir usia.

"Yang perlu juga diketahui, ada juga kesepakatan bahwa guru negeri ditempatkan di sekolahnya dan tidak ada pergeseran. Misalnya di salah satu sekolah, guru kelas disitu belum lulus misal masuk P2 atau P3. Jika ada guru passing grade (P1) tidak bisa mengeser posisi guru tersebut. Karena ada kesepakatan bahwa tidak lagi mengeser guru sehingga mereka kehilangan pekerjaan. Jadi tidak bisa ditempati oleh guru lulus PG," jelas Nunuk.

Untuk P2, jika masih ada formasi yakni TH2, guru negeri 3 tahun dan terdata di dapodik. Mekanismenya, mereka tak lagi mengikuti tes. Kepala sekolah akan melakukan penilian memandang guru tersebut cakap maka akan memberikan nilai yang cukup. Karena penilaian pengamatan kinerja dan kompetensinya.

Baca Juga: Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya

"Yang melakukan penilaian kepsek, guru senior dan pengawas yang ditugaskan," jelasnya.

"Baru jika masih ada formasi lagi maka menggunakan tes sama dengan 2021. Siapa saja bisa ikut. Guru honorer sekolah swasta, guru dapodik yang belum ada masa kerja 3 tahun dan fresh gruduated yang merupakan lulusan PPG," jelas Nunuk Suryani.

Semoga ini menjawab keresahan para guru P1 soal notifikasi di SSCASN.

Selain itu pada pertemuan dengan pengurus guru lulus PG atau GLPG PPPK, ada 8 hal yang disampaikan Nunuk Suryani.

1. Untuk penuntasan prioritas 1, ada sekitar 54 ribu yang tidak bisa ditempatkan, tetapi dari 54 ribu itu, ada 13 ribu dari P1 yang bisa diprioritaskan untuk ditempatkan.

2. Untuk P1 yang turun prioritas, nilainya tersimpan di database pusat dan bisa digunakan untuk perekrutan PPPK tahun selanjutnya.

3. Untuk mapel (mata pelajaran) gemuk akan dilakukan linieritas mapel serumpun, kecuali untuk mapel bahasa Inggris disetujui untuk dilinieritaskan ke SD pada perekrutan PPPK selanjutnya.

4. Untuk yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran ketika turun prioritas itu disebabkan karena tidak sinkronnya Dapodik dengan mapel ijazah.

5. Untuk prioritas 1 yang belum bisa ditempatkan, akan dituntaskan perekrutan PPPK selanjutnya pada tahun 2023 tanpa tes dengan menggunakan nilai sebagai prioritas 1 di tahun 2021.

6. Kuota tahun 2022 sudah final.

7. Kemendikbudristek akan membuat Permendikbud mengenai mata pelajaran bahasa Inggris di SD.

8. Kemendikbudristek akan melobi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya.

Dikutip dari instagram @infocpnsterkini, ada beberapa hal yang menjadi kabar gembira untuk peserta khususnya P1.

Kemendikbud memastikan P1 yang tak dapat formasi atau dalam akun status SSCASN tertulis "Mohon Maaf Formasi pada instansi sudah tidak tersedia, anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini" maka P1 tersebut masuk dalam waiting list atau daftar tunggu antrian penempatan.

Sementara untuk P1 yang turun prioritas atau dalam akus SSCASN tertulis "Anda tidak mendapatkan penempatan, anda diperbolehkan turun prioritas" maka jika berkenan maka anda bisa klik turun prioritas dengan memilih mata pelajaran berbeda dari yang dipilih saat P1.

Lantas bagaimana jika tak lolos? apakah status P1 akan hangus. Kemendikbud memastikan tidak akan hangus. Kemungkinan besar masih terdapat formasi P2 atau P3 atau pelamar umum. Anda masih berkesempatan untuk diseleksi observasi.

Buat Diskripsi

Lantas, seperti apa tepatnya cara mengisi deskripsi diri PPPK Guru 2022? Apa saja yang harus dicantumkan?

Simak ulasan lengkapnya yang dilansir Portalsulut.com dari video di YouTube Info ASN Honorer yang diunggah pada Kamis, 3 November 2022.

Seperti dijelaskan, deskripsi diri mencakup hal-hal yang menggambarkan pelamar dalam hal pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat.

1. Berikut poin-poin yang harus ditulis dalam deskripsi diri PPPK Guru 2022:

2. Perkenalan diri, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan dan tempat kerja saat ini.

3. Pengalaman pekerjaan sebagai guru, berapa lama sudah menjadi guru, apa kontribusi yang diberikan selama mengajar, serta prestasi-prestasi yang dicapai.

4. Pengalaman dan kiprah di tengah masyarakat. Aktif di tengah masyarakat menjadi nilai plus sehingga pelamar harus menjelaskan apa perannya di tengah masyarakat.

Ada pun contoh deskripsi diri PPPK Guru 2022adalah sebagai berikut:

“Perkenalkan nama saya …., lahir di ….. pada tanggal …… Saat ini saya menjadi guru honorer di SDN/SMPN/SMAN …. Kecamatan … Kabupaten …. Provinsi ….

Saya sudah bekerja sebagai guru honorer selama kurang lebih delapan tahun dan alhamdulillah sampai sekarang masih diberi kesempatan untuk mengabdi di bidang pendidikan.

Tidak hanya itu, saya juga mengabdi sebagai Ketua DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) di kampung halaman saya. Saya juga masih aktif di bidang pemberdayaan masyarakat dengan bergabung di BPD tingkat desa.

Demikian esai ini saya tulis dengan sebenar-benarnya. Sekian dan terima kasih.”

Setelah mengisi kolom deskripsi diri, pelamar harus melengkapi data riwayat pendidikan, seluruh kolom harus terisi.

Jika pelamar tidak mengetahui akreditasi perguruan tinggi tempatnya belajar sebelumnya, maka kolom akreditasi tetap diisi dengan tanda strip ‘-‘ supaya data dapat di-save, atau disimpan.

Setelah itu, pelamar mengisi daftar pengalaman kerja. Sama seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaa juga harus diisi dengan lengkap.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler