Enam Tersangka Tragedi Kanjurujan Ditahan di Rutan Bareskrim Polda Jatim

24 Oktober 2022, 22:09 WIB
Pihak kepolisian memastikan enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polda Jawa Timur. /Instagram @tragedi1.oktober

PORTAL SULUT - Pihak kepolisian memastikan enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polda Jawa Timur.

Penahanan tersebut setelah Penyidik Polri melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka pada peristiwa yang menewaskan 135 orang.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

 Baca Juga: Rudolf Siapkan Skenario Sebelum Habisi Icha, dari Pistol Mainan hingga Cari Apartemen Sedikit CCTV

Dedi menjelaskan pada hari ini, Senin 24 Oktober 2022 penyidik melakukan panggilan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka.

Namun, baru satu orang tersangka yang datang sore hari ini.

"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.

Dedi menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.

Sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Lebih lanjut, kata dia, penyidik punya pertimbangan sendiri mengapa baru sekarang menahan keenam tersangka itu bukan sejak awal kasus bergulir.

Kendati begitu, Irjen Dedi memastikan penyidik akan segara menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan ini dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 Baca Juga: Nyatakan Siap Maju Capres 2024, Ganjar Dapat Teguran Resmi dari PDIP

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Abdul Haris diketahui sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polda Jatim.

"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

Namun demikian, Taufik mengaku keberatan dengan kelanjutan perkara ini lantaran tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang itu hanya dibebankan kepada satu pihak.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polda Jatim".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler