Rudolf Siapkan Skenario Sebelum Habisi Icha, dari Pistol Mainan hingga Cari Apartemen Sedikit CCTV

24 Oktober 2022, 22:04 WIB
Tersangka pembunuhan di apartemen Green Pramuka City, Christian Rudolf Tobing /PMJNews/Fajar/

PORTAL SULUT - Tidak ada kejahatan yang sempurna. Ungkapan itu tampaknya berlaku juga untuk Christian Rudolf Tobing (36).

Tersangka pembunuhan yang viral karena terekam CCTV tersenyum saat bawa korban, benar-benar merencanakan niatnya.

Sebelumnya polisi mengungkapkan bagaimana dia mempelajari teknik membunuh tanpa suara di internet.

 Baca Juga: Nyatakan Siap Maju Capres 2024, Ganjar Dapat Teguran Resmi dari PDIP

Kini penyidik pun mengungkapkan skenario melakukan pembunuhan terhadap AYR atau Icha (36).

Rudolf kemudian membuang mayat Icah ke kolong Tol Becakayu, Bekasi. Namun ia kemdudian ia dapat ditangkap polisi.

Dalam penangkapan, turut disita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, salah satunya adalah pistol mainan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pistol mainan tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban masuk dalam skenarionya.

“Pistol mainan ini fungsinya untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah skenario iklan kalung energi,” ujar Panjiyoga pada Senin 24 Oktober 2022.

“Jadi korban diikat tangan dan kaki seakan-akan skenarionya adalah kasus penculikan,” sambungnya seperti dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, pelaku yang menggunakan pistol mainam berhasil membuat korban tidak curiga sehingga korban masuk skenarionya.

“Korban diikat karena pakai kalung energi, itu korban bisa melepaskan. Skenarionya seperti itu,” tuturnya.

 Baca Juga: Batasi Gaya Hidup 'Hedon' Polisi, Kapolri Akan Terbitkan Surat Telegram

“Ini bisa dilihat warna biru pistol mainan. Jadi korban tidak curiga dengan skenario pelaku,” tandasnya.

Polisi mengungkapkan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) sempat mencari apartemen yang memiliki sedikit CCTV sebagai bagian dari rencana pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan pelaku mencari apartemen yang sedikit CCTV-nya dimaksudkan agar tidak terlacak.

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam pencariannya, pelaku menemukan sebuah apartemen yang diinginkannya.

Namun diketahui ternyata sudah penuh sehingga pelaku kembali mencari dan menemukan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat ia beraksi.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang.

"Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler