Ini Lima Obat Sirup dengan Cemaran EG Lebihi Batas Aman, BPOM Minta Perusahaan Tarik dari Peredaran

20 Oktober 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar lima obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman. /Foto: Unsplash/

PORTAL SULUT - Inilah daftar lima obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun meminta kepada perusahaan farmasi yang memroduksi lima obat sirup itu menariknya dari pasaran.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, BPOM telah mengumumkan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirup mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman yang beredar di pasaran Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Segera Tarik Obat Sirup dengan Kandungan yang Merusak Ginjal, Kemenkes Berkoordinasi dengan BPOM

Pengawasan itu dilakukan menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah pada Oktober ini.

Melonjaknya penyakit tersebut diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang berlebihan.

Berdasarkan data yang dirilis BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirup yang diduga mengandung zat kimia berbahaya tersebut.

Baca Juga: Duh, Sebagian Besar Air Minum di Indonesia Terkontaminasi Tinja, UNICEF: Sangat Menyedihkan!

BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman pada lima merek obat sirup yang beredar, berikut daftarnya.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Dengan begitu, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik kembali obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Duh, Sebagian Besar Air Minum di Indonesia Terkontaminasi Tinja, UNICEF: Sangat Menyedihkan!

Penarikan produk ini berlaku untuk seluruh outlet mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri yang dilakukan perusahaannya sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Per 18 Oktober 2022, total kumulatif kasus gangguan gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 206 orang dengan sebaran di 20 provinsi, dengan jumlah korban meninggal 99 orang.

Discalimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "BPOM Tarik 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Ambang Batas, Berikut Daftarnya"***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler