Siapkan Berkas Ini, Kemdikbud Beri Sinyal Pendaftaran PPPK 2022

10 Oktober 2022, 18:23 WIB
Kabar terbaru seleksi PPPK 2022 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Ada kabar terbaru soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemendikbud beri kabar terbaru soal jadwal PPPK. Simak hingga akhir artikel ini.

Seperti diketahui pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Akhirnya Kemdikbud Buka Suara Jadwal PPPK 2022, Siapkan Berkas-berkas Ini

PPPK 2022 ini berbeda dengan PPPK 2022 lalu.

1. Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar Cukup Penuhi 2 Syarat Kemendikbudristek Ini

2. Berkas yang harus disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Lantas kapan jadwal seleksi PPPK 2022?

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan para tenaga honorer diminta bersabar.

"Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan SSCASN dibuka, kami sedang memproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler