Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Insentif Bertambah Jadi Rp4,2 Juta, Ini Trik Agar Lolos

6 Oktober 2022, 09:36 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46 //Tangkapan layar laman resmi prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja gelombang 46 resmi dibuka, mulai Selasa 4 Oktober 2022.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar. Syarat tersebut adalah:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: BKN Umumkan Data Non-ASN, Honorer LAPOR DI SINI bila Temukan Tenaga Bodong

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas bagaimana cara agar bisa lolos?

Anda perlu memastikan memenuhi syarat agar bisa dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 46.

Selain memenuhi syarat, ada tips lolos dalam program Kartu Prakerja yang bisa diketahui selengkapnya di sini.

Adapun yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN, Tak Terdaftar Lakukan Ini Sebelum 9 Oktober

1. Jangan Ada kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. NIK dan Nomor KK harus Sesuai.

3. Pastikan data diri dan email Anda aktif serta masih bisa digunakan.

4. Kerjakan soal tes yang diberikan semaksimal mungkin.

5. Pastikan jaringan internet Anda stabil pada proses pendaftaran dan tes yang Anda lakukan.

Nah kabar terbaru, ada perubahan insentif bagi para peserta.

Jika sebelumnya peserta yang lolos akan mendapatkan Rp3,55 juta, yang terdiri dari:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta

2. Insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 4 kali atau Rp 2,4 juta yang diterima peserta

3. Insentif survei sebesar Rp 150.000 untuk 3 kali pengisian survei.

Baca Juga: KABAR TERBARU PPPK 2022: Akun SSCASN Sudah Buka? Ini Kabar Guru Swasta di PPPK 2022

Namun aturan baru ini peserta yang lolos akan mendapatkan Rp4,2 juta per individu, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta

2. Insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali

3. Insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Namun perubahan insentif ini baru berlaku pada tahun 2023 nanti.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler