Arti Status BSU Tahap 4, Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Cair? Ini Kata Kemnaker

4 Oktober 2022, 14:49 WIB
Status calon penerima BSU 2022 /

PORTAL SULUT - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4. Tiap pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu.

Siapa saja yang dapat BSU Rp600 ribu ini?

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Baca Juga: Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Laporkan Komika Mamat Alkatiri, Ini Video Roasting yang Dianggap Kasar

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Berikut cara cek status aktif penerima BSU tahap 4 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu:

1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll ke bawah dan masuk ke halaman cek calon penerima BSU

3. Lengkapi data diri sesuai akun yang terdaftar. Jika belum memiliki akun maka Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.

4. Cek pemberitahuan

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada notifikasi centang hijau sebagai bukti penerima BSU

Apabila tidak terdaftar, maka aka nada notifikasi tidak terdaftar

Namun ternyata ada sejumlah pekerja yang sudah terdaftar tapi belum juga menerima bantuan ini.

"Udah 2 minggu status nya begini terus, temen2 se kerjaan udh pd cair. Tp sampai detik ini pun punya sy blm mencair. Ada yg bisa jelaskan miss nya dimana?," tulis @Jangankemanisan.

"Sstatus masih kaya gini min, padahal temen2 kantor dah turun hari ini penerima bsu baru juga, ngaruh ga sih sama kartu atmnya gt soalnya pas bikin via @bankmandiri ngambilnya kartu silver," tulis @@niakurniasihh21.

Baca Juga: Yang Termasuk Pekerja atau Buruh Ini Wajib Kembalikan BSU 2022, Anda Termasuk?

Terpisah, dikutip dari instagram indonesiabaik.id, ada beberapa arti dalam status BSU.

Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemnaker, masyarakat mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

Arti Status BSU di Situs Kemnaker

Adapun BSU Kemnaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. Apa saja ketiga status itu?

1. Status "Calon"

Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum

Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler