GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum

4 Oktober 2022, 11:23 WIB
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker./ /

PORTAL SULUT - Gawat! Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diterima pekerja sebesar Rp600 ribu, wajib dikembalikan kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permintaan Kemnaker untuk mengembalikan BSU sebesar Rp600 ribu ini, ditujukan kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji tahap 1 hingga tahap 3.

Permintaan kepada pekerja untuk mengembalikan BSU sebesar Rp600 ribu itu, diumumkan oleh Kemnaker melalui akun media sosial (medsos) resmi mereka, di Twitter dan Instagram.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Rp600 Ribu Sudah Cair, Kemnaker: Pekerja Lapor di Sini bila Belum Terima

Adapun Kemnaker mengumumkan untuk dikembalikannya

BSU sebesar Rp600 ribu itu, sebagai respon atas protes dari banyak pekerja lain yang berhak menerima namun kenyataannya tidak terima subsidi gaji tersebut.

Seperti diketahui, penyaluran BSU Tahun 2022 oleh Kemnaker melalui Bank Himbara telah memasuki tahap 4.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota;

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri;

4. Bukan salah satu penerima bansos lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

Di tengah kegembiraan jutaan pekerja yang telah menerima BSU sebesar Rp600 ribu sampai tahap 3, Kemnaker mengeluarkan pengumuman mengejutkan!

Pengumuman Kemnaker itu berisi perintah bagi pekerja yang sudah menerima BSU sampai tahap 3 sebesar Rp600 ribu, untuk mengembalikan dana tersebut.

Dikutip dari utasan Kemnaker di akun Twitter resminya, @KemnakerRI: “Padahal Gajinya Besar dan Gak Sesuai Ketentuan, tapi dapat #BSU2022? Ini Ketentuannya ya Rekanaker.”

Pengumuman resmi Kemnanker tentang wajib dikembalikannya BSU yang sudah diterima sebesar Rp600 ribu, sebagai respon atas keluhan banyak pekerja.

“Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?”.

Kemnaker menegaskan bahwa ada sanksi yang bakal dijatuhkan bila pekerja yang tidak berhak menerima BSU, tapi tidak mengembalikan dana yang sudah diterima.

Berikut penjelasan Kemnaker melalui pengumumannya tentang sanksi dimaksud, yaitu:

1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Kemnaker menyatakan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan ini, didasarkan pada pasal 10 ayat 1 dan 2 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler