TERBARU! Bukan 6 atau 7, tetapi Ada 8 Kategori Honorer akan Diangkat Guru PPPK 2022 Tanpa Tes

26 September 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi mengajar. Kabar terbaru! Sebanyak 8 kategori honorer langsung diangkat menjadi guru PPPK Tahun 2022 tanpa prosedur tes. /Foto: Sasin Tipchai/Pixabay/

 

PORTAL SULUT – Kabar terbaru! Sebanyak 8 kategori honorer langsung diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 tanpa prosedur tes.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tanpa prosedur tes pada 2022 ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam Permenpan-RB ditegaskan bahwa guru honorer yang akan otomatis diangkat menjadi PPPK tanpa prosedur tes, karena mereka masuk kategori prioritas!

Baca Juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya PPPK, Ada Rencana Penerimaan CPNS, Ini Formasinya

Seperti diketahui, pemerintah kembali melakukan rekrutmen PPPK pada 2022 ini, baik guru maupun formasi kesehatan dan tenaga teknis.

Khusus formasi guru PPPK, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon guru PPPK di instansi daerah.

Menurut Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, tahapan seleksi calon guru PPPK 2022 di instansi daerah sedianya dibuka dalam waktu dekat.

“Seleksi guru PPPK Tahun 2022 segera dibuka,” ungkap Nunuk Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.

Sedangkan 8 kategori honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK pada tahun ini tanpa prosedur tes, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, yaitu:

1. Guru THK II lulus Passing Grade (PG)

Mereka atau guru Tenaga Honorer Kategori (THK) II lulus PG ini, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK Tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1.

Baca Juga: Selamat! 8 Kategori Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022 Oktober Nanti

Pada seleksi 2022 ini, guru THK II akan diangkat menjadi PPPK hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru negeri lulus PG

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru negeri ini juga berada di kategori prioritas 1.

Sama seperti THK II yang lulus PG di 2021, pengangkatan guru negeri menjadi PPPK 2022 didasarkan pada hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru swasta lulus PG

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru swasta ini yang telah lulus PG di seleksi calon PPPK 2021, juga termasuk dalam kategori prioritas 1.

Pada seleksi 2022 ini pengangkatan guru swasta menjadi PPPK mengacu pada hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Mau Akses SSCASN Lebih Cepat? PPPK 2022 Cukup Pakai Ini, Dijamin Tidak Ada Hambatan

4. Lulusan PPG yang lulus PG

Yaitu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru lulusan PPG ini juga termasuk dalam kategori prioritas 1.

Hasil tes PPPK tahun lalu (P1, P2, P3) yang diraih para guru lulusan PPG yang telah lolos PG waktu itu, akan menjadi acuan untuk pengangkatan mereka tanpa tes di 2022 ini.

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Para guru THK II hanya akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Selanjutnya hasil seleksi kompetensi bagi guru THK II ini, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II belum lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus Passing Grade (TL).

Baca Juga: Link SSCASN Dibuka Pekan Ini? Pelamar PPPK Guru 2022 Siap-siap

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non-ASN negeri belum ikut seleksi PPPK 2021

Berikutnya adalah guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Para guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non-ASN belum lulus PG di PPPK 2021

Selanjutnya ialah guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, hanya saja belum lulus passing grade PPPK 2021.

Itulah 8 kategori guru honorer yang tanpa melalui prosedur tes, namun segera diangkat menjadi PPPK pada 2022 ini berdasarkan Permenpan-RB.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler