Sesuai Juknis, Ini Prioritas I, II, dan III Seleksi PPPK Guru 2022

23 September 2022, 09:13 WIB
Juknis Seleksi PPPK 2022 /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (‎Kemendikbudristek) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Sebelum Melangkah Keluar Rumah, Ustadz Khalid Basalamah: Lakukan Amalan Pembuka Rezeki dan Mudahkan Hajat

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk dikutip dari laman Kemdikbud.

Nunuk melanjutkan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

Sementara, dalam Juknis yang baru dikeluarkan kemdikbud dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

 

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

Baca Juga: Buah Lezat Penjegal Kanker Serviks, Hancurkan Sel Abnormal dari Dalam

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

D. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;

  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Baca Doa Ini! Seberat Apapun Masalah, Allah akan Bantu Bereskan

Pelamaran

Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

 

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

 

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

 

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

 

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

 

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

 

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

 

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

 

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

d. transkrip nilai asli; dan

e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Nyeri Seperti Ini Pertanda Batu Ginjal Sedang Menyerang Ungkap dr Ema Surya Pertiwi

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Adapun jadwalnya adalah:

1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022

2. Sosialisasi Pelaksanaan : Juni - September 2022

3. Penetapan Kebutuhan/Formasi : September 2022

4. Pengumuman Lowongan : September - Oktober 2022

5. Pelamaran : September - Oktober 2022

6. Seleksi Administrasi : Oktober 2022

7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : Oktober 2022

8. Masa Sanggah dan Jawab Masa Sanggah seleksi Administrasi : Oktober 2022

9. Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi : Oktober 2022

10. Penetapan Bagi pelamar Prioritas 1 : Oktober 2022

11. Pelaksanaan seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: Oktober 2022

12. Pengumuman hasil seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: Oktober 2022

Baca Juga: Bau Mulut Hilang Dengan 6 Langkah Alami Ini!

13. Masa Sanggah dan Jawab Sanggah seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: November 2022

14. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: November 2022.

15. Pelaksanaan Seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: November 2022

16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

17. Masa sanggah dan jawab Sanggah seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

18. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler