Buruan Cek! BSU Pekerja Tahap 2 Sudah Masuk Rekening, Ini Caranya

23 September 2022, 08:09 WIB
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 ke rekening pekerja /

PORTAL SULUT – Setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU tahap 2 ke rekening pekerja.

Melalui akun instagramnya, Kemnaker menjelaskan bahwa saat ini mereka telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU pekerja tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Ini Tandanya BSU Pekerja Tahap 2, Rp 600 ribu Sudah Masuk Rekening

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini, red), setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan program BSU pekerja ini merupakan respon cepat dari pemerintah atas kenaikan harga BBM, yang diikuti kenaikan kebutuhan pokok lainnya.

"Karena kalau diikuti terus subsidi itu nggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka Pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN, jadi saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Menaker Ida, dikutip dari laman Kemnaker.

"Semoga program yang diberikan oleh Pemerintah ini memberikan manfaat. Tetap semangat dalam kondisi apapun kita selalu Bersama-sama untuk bergandengan tangan menghadapi segala bentuk beban dan tantangan," tambah Menaker Ida.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Ketenagakerjaan Bagi Non ASN Sudah Cair, Cek Disni Nama Anda Masuk?

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun untuk mendapatkan BSU Pekerja harus memenuhi syarat, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

 

  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

 

  • Bukan PNS, TNI dan Polri

 

  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kamu tak Menerima BSU Pekerja Tahap 1, Cepat Lakukan Hal Ini Supaya Terima di Tahap 2

Sementara untuk mengecek apakah BSU pekerja 2022 sudah masuk rekening, pekerja bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id

  2. Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  3. Masuk: Login kedalam akun Anda.

  4. Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  5. Cek Notifikasi: Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti:
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

 

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU

Baca Juga: BSU Pekerja Tahap 2 Mulai Disalurkan, Begini Cara Ceknya Melalui HP

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler